Artis Terjerat Narkoba
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Terancam Hukuman Penjara Paling Lama 4 Tahun
Dalam kasus narkoba Ardhito Pramono, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa ganja.
Mendapati itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan pendalaman.
"Kronologi singkat pengungkapkan kasus ini, tentunya berawal dari adanya laporan masyarakat."
"Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka sering menggunakan narkotika," terang Endra.
Baca juga: Hadiri Peresmian Gedung Baru Tribun Bogor, Ade Yasin Ajak Bima Arya Bikin Provinsi Baru
Hasil pengembangan dari sebuah daerah di Jakarta Barat, mengarahkan pada Ardhito Pramono.
"Bermula dari suatu TKP di daerah Jakarta Barat, yaitu di wilayah Kebun Jeruk."
"Dilakukan pengembangan, akhirnya memang berakhir ditangkapnya tersangka," tambahnya.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini.
Di antaranya berupa dua plastik klip berisi ganja dengan berat kotor 4,80 gram.
Selain itu, Endra mengatakan, ditemukan pil Aplrazolam yang memiliki resep dokter.
"Dua paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat bruto 4,80 gram," jelas Endra.
"Satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam ini ada resep dokter."
"Kemudian satu buah handphone milik tersangka," imbuhnya.
Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 ayat 1 dengan ancamannya 4 tahun penjara.
"Penyidik mempersangkakan dengan Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009."
"Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling lama 4 tahun," ungkap Endra.
Baca juga: Tempati Urutan Kelima Dalam Urusan Kemacetan, Polresta Bogor Kota Akan Lakukan Evaluasi