Kagetnya Ibu Lihat Bekas Cupang di Leher Putrinya yang Masih 13 Tahun, Terkuak Aksi Bejat Guru Silat
oknum guru silat berinisial MZR itu diduga melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur, korbannya menimpa Bunga
Editor:
Yuyun Hikmatul Uyun
"Diduga pelaku sudah diamankan oleh Anggota Resintelkam, di kediamannya pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wib.
Saat ini sedang pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Tiyan Talingga.
Artikel ini sudah tayang di Bangka Pos