Minta Dikerokin Gara-gara Masuk Angin, Nasib Wanita Bekasi Berakhir Tragis di Tangan Sahabat Sendiri

Diwartakan sebelumnya, wanita paruh baya ditemukan meregang nyawa di Perumahan Jatibening Estate, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
TKP kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita di Perumahan Jatibening Estate, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (12/11/2022) 

Belum sampai di tujuan, sang wanita sudah kadung lemas.

Padahal di lantai dua rumah ada penghuni rumah berinisial HA.

Baca juga: Tabrak Lansia Pakai Motor, Aksi Pemuda Ini Bikin Salut, Langsung Cium Tangan Meski Kaki Pincang

Aksi keji RG menyayat leher HS hingga tewas baru diketahui setelah penghuni rumah lainnya berinisial MG pulang hampir tengah malam.

Saat itu, HA baru menyadari bahwa ada jasad HS sudah tergeletak di dalam rumahnya.

MG yang baru pulang ke rumah pun ikutan syok.

"Korban ditemukan sudah bersimbah darah dan meninggal dunia," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Kamis (13/1/2022).

Alibi Membunuh

Tega merampas nyawa sahabatnya sendiri, RG mengurai alasan aneh.

Kepada pihak kepolisian, RG mengaku mendapat bisikan gaib.

Baca juga: Presiden Jokowi hingga Ketua MPR RI Beri Ucapan Selamat untuk Kantor Baru Tribunnews Bogor

Karenanya, RG pun tak ragu untuk membunuh HS yang saat itu sedang minta bantuan.

"Hasil keterangan dari RG, terjadi bisikkan yang akhirnya terjadilah aksi tersebut dengan menggunakan senjata berupa pisau dapur yang memimpa korban," ujar Kombes Pol Hengki.

Seorang wanita ditemukan tidak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah di Perumahan Jatibening Estate, Pondokgede, Kota Bekasi, Rabu (12/1). Diduga wanita tersebut menjadi korban pembunuhan
Seorang wanita ditemukan tidak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah di Perumahan Jatibening Estate, Pondokgede, Kota Bekasi, Rabu (12/1). Diduga wanita tersebut menjadi korban pembunuhan (TribunBekasi.com)

Usai melakukan aksi kejamnya, RG tak lantas melarikan diri.

RG pun langsung ditangkap dan diamankan pihak kepolisian

Kepada pelaku, polisi menyangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Saat ini, RG secara intensif sedang diperiksa kejiwaannya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved