Bakal Lanjutkan Penertiban Vila Liar di Puncak, Pemkab Bogor Minta Dana ke DKI Jakarta

Namun Pemkab Bogor mengalami kesulitan dana untuk melakukan pembongkaran vila liar di kawasan Puncak ini.

Editor: Tsaniyah Faidah
istimewa
Sebanyak 7 vila di kawasan Puncak Bogor disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melanjutkan penertiban vila liar di kawasan Puncak, Bogor.

Penertiban ini dilakukan untuk memperbanyak ruang terbuka hijau sebagai wilayah tangkapan air di kawasan Puncak.

Dengan makin banyaknya area terbuka hijau di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) maka akan mengurangi dampak banjir di wilayah hilir seperti Jakarta.

Data dari Pemkab Bogor, ada 42 vila yang harus dibongkar di kawasan Puncak karena menyalahi tata ruang di kawasan ini.

Tiga vila sudah dibongkar pada 2021 lalu dan 39 lainnya akan dilanjutkan pada tahun 2022 ini.

Baca juga: Sistem Ganjil Genap, Lebih dari 7 Ribu Kendaraan di Kota Bogor Diputar Balik

Namun Pemkab Bogor mengalami kesulitan dana untuk melakukan pembongkaran ini.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan pihaknya berencana mengajukan bantuan keuangan ke Pemprov DKI Jakarta untuk penertiban bangunan liar di Puncak.

"Sebagai stoke holder terkait, Satpol PP akan membuat draft proposal dari Pemkab Bogor ke Pemprov DKI Jakarta guna meminta bantuan keuangan untuk pembiayaan penertiban vila liar di DAS Ciliwung yang ada di Kawasan Puncak," kata Agus, Minggu (16/1/2022).

Menurut dia, bantuan keuangan dari Pemprov DKI Jakarta sangat dibutuhkan karena penertiban vila liar, membutuhkan dana yang besar.

Baca juga: Arus Kendaraan yang ke Puncak Bogor Ramai Lancar Minggu Ini

"Pemprov DKI Jakarta tentunya punya kepentingan dengan kembalinya fungsi lahan DAS Ciliwung, sehingga meminimalisir potensi bencana alam banjir bandang ke ibu kota," tutur Agus

Selain Pemprov DKI Jakarta, pembiayaan penertiban vila liar juga berasal berasal dari Kementerian ATR/BPN.

Pasalnya, plrogram mengembalikan fungsi lahan DAS Ciliwung, juga bagian dari program The Save Puncak.

"Pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bogor harus berkolaborasi demi mengembalikan fungsi lahan DAS Ciliwung demi menyelamatkan kawasan ekosistem di Puncak," pungkas Agus.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Lanjutkan Penertiban Vila di Puncak, Pemkab Bogor Minta Dana ke DKI Jakarta

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved