Gaga Muhammad Kemungkinan Besar Akan Mengajukan Banding, Tak Terima Divonis 4,5 Tahun

Fahmi Bachmid, usulkan kepada kliennya untuk pertimbangkan lebih dulu atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Sidang lanjutan gugatan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021).Gaga Muhammad terlihat tenang di kursi terdakwa 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, usulkan kepada kliennya untuk pertimbangkan lebih dulu atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Fahmi Bachmid tidak mau salah langkah, karena dia harus bicara kepada Gaga Muhammad dan keluarga dalam menanggapi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

"Kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding," kata Fahmi Bachmid usai sidang vonis Gaga Muhammad, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Alasan Fahmi akan ajukan banding vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta mantan kekasih Laura Anna itu, dikarenakan ada perbedaan persepsi dan pandangan dari majelis hakim.

Baca juga: Ternyata Sejahat Itu, Greta Irene Nangis Baca Chat dari Gaga Muhammad untuk Laura Anna

"Perbedaan persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi. Padahal, itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi itu adalah realita," ujar Fahmi.

"Nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," ucap Fahmi.

Fahmi menyatat dalam vonis hakim tentang fakta persidangan, yakni dua kejadian yang sampai saat ini menjadi hal kuat untuk membela Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna.

"Kejadian di KM 70 dan juga di rumah sakit. Kita lihat waktu banding nanti, akan kita ajukan itu akan diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seperti itu," terang Fahmi Bachmid.

Diberitakan sebelumnya, tagar Justice For Laura bertengger di trending topic Twitter setelah selebgram Laura Anna mengunggah potret diri bersama rekan-rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Laura Anna tengah menuntut keadilan setelah lumpuh dari kecelakaan mobil yang dikemudian mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis Hakim 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna Puas : Udah Cukup

Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Di tengah proses persidangan, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).

Jenazah Laura Anna kemudian disemayamkan lalu dikremasi di rumah duka Grand Heaven, Pulit Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021).

Sementara itu, abu kremasi Laura dilarung di lepas pantai Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat (17/12/2021).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tidak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kemungkinan Besar Gaga Muhammad Akan Mengajukan Banding

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved