Komplotan Pencuri Pickup Diringkus

Mobil Pickup Curian Dijual Rp 6 Jutaan, Pelaku di Citeureup Bogor Keburu Ditangkap Polisi

Sementara untuk di wilayah Bogor, pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencurian mobil pickup.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Tribunnews Bogor
Terjadi aksi kejar-kejaran antara Polantas Polres Bogor dengan seorang pencuri mobil pick up. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa pelaku pencurian spesialis mobil pickup berinisial AB (41) merupakan residivis yang mengaku sudah 11 kali melakukan pencurian di wilayah Jakarta.

Sementara untuk di wilayah Bogor, pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencurian mobil pickup.

Mobil pickup curian tersangka AB ini dijual ke penadah berinisial F (40) di wilayah Kota Bogor.

"Kalau keterangannya kendaraan itu dijual ke Saudara F. Kemungkinan kalau aksinya berhasil, itu akan dilempar ke saudara F," kata AKP Siswo Tarigan kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Pengakuan AB, kejahatan-kejahatan sebelumnya di wilayah Jakarta juga dijual ke orang yang sama.

"Pengakuan dia untuk mobil pickup dihargai Rp 6 juta. Dia jual ke penadah dalam kondisi utuh. Diapakan (mobilnya) oleh penadah, dia tidak tahu," terangnya.

Kasus ini pun, kata dia, masih akan didalami lebih lanjut.

"Nanti kita dalami, ini kan masih pengakuan sementara, baru ngaku satu TKP (di Bogor), tidak menutup kemungkinan ada TKP lain di wilayah kita. Nanti kita kembangkan terhadap F," ungkapnya.

Diketahui, pencuri spesialis mobil pickup inisial AB (41) ini diamankan oleh tiga orang petugas polantas yang kebetulan tengah mengatur lalu lintas di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor pada Minggu (16/1/2022).

Mereka adalah anggota Satlantas Polres Bogor bernama Aiptu Roby Harianto, Brigadir Ichsan Kamil dan Briptu M Yusuf.

Awalnya ketiga polantas ini mendapat informasi adanya peristiwa dugaan tabrak lari sehingga dilakukan pengejaran sampai sejauh sekitar 5 km.

Tersangka AB yang ternyata pencuri dan sempat kabur membawa mobil curiannya ini berhasil diamankan ketiga Polantas tersebut sampai akhirnya diserahkan ke Mako Polres Bogor.

Atas kasus ini, dari tangan tersangka Satreskrim Polres Bogor menyita barang bukti berupa 1 buah kunci leter T, 2 buah anak kunci leter T, 1 buah socket dan 1 buah mobil pickup yang dia curi.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved