Akting Mawar saat Dirudapaksa Ayah Tiri, Pelaku Panik Lihat Korban Tak Bergerak, Sempat Cek Nadi
Sang pelaku bahkan sampai panik, ketar-ketir melihat anak gadisnya tiba-tiba tak bergerak.
Penulis: Uyun | Editor: Yudistira Wanne
shutterstock
Ilustrasi -Akting Mawar saat Dirudapaksa Ayah Tiri, Pelaku Panik Lihat Korban Tak Bergerak
Akibat perbuatannnya, pelaku akan dijerat Pasal 46 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
Selain itu, pelaku juga dijerat subsider pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 36 juta dan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," jelasnya. (*).