Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Akting Mawar saat Dirudapaksa Ayah Tiri, Pelaku Panik Lihat Korban Tak Bergerak, Sempat Cek Nadi

Sang pelaku bahkan sampai panik, ketar-ketir melihat anak gadisnya tiba-tiba tak bergerak.

Penulis: Uyun | Editor: Yudistira Wanne
shutterstock
Ilustrasi -Akting Mawar saat Dirudapaksa Ayah Tiri, Pelaku Panik Lihat Korban Tak Bergerak 

Akibat perbuatannnya, pelaku akan dijerat Pasal 46 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 53 ayat (1) KUHP.

Selain itu, pelaku juga dijerat subsider pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 36 juta dan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," jelasnya. (*).

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved