Akting Mawar saat Dirudapaksa Ayah Tiri, Pelaku Panik Lihat Korban Tak Bergerak, Sempat Cek Nadi
Sang pelaku bahkan sampai panik, ketar-ketir melihat anak gadisnya tiba-tiba tak bergerak.
Penulis: Uyun | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Akting ciamik gadis bernama Mawar (21 - bukan nama sebenarnya) berhasil meloloskannya dari percobaan rudapaksa sang ayah tiri, N (31)
Sang pelaku bahkan sampai panik, ketar-ketir melihat anak gadisnya tiba-tiba tak bergerak.
Ia takut terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan menimpa Mawar.
Apalagi saat itu, hanya ada dua orang, yakni korban dan pelaku di dalam rumah, di kawasan Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Kejadian bermula ketika Mawar baru selesai mandi dan hanya pakai handuk, Selasa (21/12/2021) sekira pukul 08.30 WIB.
Ketika masuk kamar, Mawar kaget melihat ayah tirinya sudah berdiri di belakang pintu dalam keadaan tak berbusana.
"Saat kejadian, korban usai mandi malah diserang oleh ayah tirinya. Pelaku telanjang. Berniat berbuat tidak senonoh ke korban," ungkap Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunSolo.
Melihat anak gadisnya itu hanya berbalut handuk, ayah tiri pun langsung mendorong korban hingga jatuh ke atas kasur.
Kemudian, pelaku menindih Mawar di atasnya.
Sontak korban pun menangis dan terus berteriak memanggil ayah kandungnya.
Baca juga: Coba Melawan Meski Diancam, Sisa Tenaga Nenek Tak Mampu Hentikan Kebiadaban 2 Pria Bengis
Namun pelaku buru-buru mengambil selimut yang ada di kasur korban, lalu menyumpalkannya ke dalam mulut korban.
"Sedangkan tangan satunya memegangi kepala korban dengan kencang," jelas dia.
Korban Pingsan
Meski mulutnya disumpal, Mawar tetap tak bisa diam dan pasarah begitu saja.
Ia masih berusaha untuk berteriak, sehingga pelaku pun membekap mulut korban dengan menggunakan lakban.
Kelelahan karena terus teriak, Mawar tiba-tiba jatuh pingsan tak sadarkan diri.
Melihat korban tak bergerak, pelaku panik lalu menghentikan percobaan rudapaksanya.
Pelaku pun berusaha mengecek nadi korban, takut terjadi sesuatu tak diinginkan.
FOLLOW:
Ternyata korban hanya berpura-pura pingsan.
Melihat pelaku mengendurkan tindihannya ke tubuh korban, Mawar buru-buru bangun serta melepas lakban dan selimut yang dalam mulut.
Kemudian, secara lantang Mawar mengingatkan ayah tirinya soal 3 anak perempuan.
"Korban lalu bilang istighfaro, anakmu wis 3 wedok kabeh, aku salah opo? (Istighfarlah, anakmu udah 3 cewek semua, aku salah apa?)," terang Mawar.
Baca juga: Istri Minta Izin Nikah Lagi, Suami Murka Habisi dengan Keji, Pura-pura Sedih saat Jasad Ditemukan
Mengetahui kalau ternyata ia diprank oleh korban yang pura-pura pingsan, sang ayah tiri pun kesal.
Pelaku lantas memakai celana pendeknya dan meluapkan kekesalannya pada sang anak tiri.
Kemudian, pelaku melemparkan sarung pada Mawar, agar bisa menutupi tubuhnya.
"Wis gak sido, rasah bengak-bengok (Sudah, gak jadi deh, gak usah teriak-teriak)," ucap pelaku.
Setelah itu, pelaku keluar dari kamar korban.

Pasca kejadian tersebut korban memakai baju, dan sekitar kurang lebih 30 menit datang adik korban A (7) mengetuk pintu rumah.
Lalu korban membukakan pintu rumah, dan korban menyuruh adiknya untuk memanggil ibu korban berinisial UR (47).
"Setelah ibu korban datang, kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban," jelas dia.
Ibu korban membantu korban melepas lakban yang saat itu masih menempel di kepala korban karena lakban tersebut melingkari kepala korban.
Setelah itu korban juga meminta tolong kepada paman korban AM (57) untuk periksa ke RSUD Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Kisah Bocah Selamat dari Tabrakan Maut di Balikpapan, Mobil yang Ditumpanginya Ringsek Parah
Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karanganyar.
Meski sempat kabur, sang ayah tiri ini berhasil ditangkap polisi.
"Tersangka pergi dari rumah dan mengaku pergi ke Jakarta, pelaku diamankan di rumahnya Jum'at dini hari," kata Kompol Purbo Adjar Waskito.

Purbo mengatakan akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian bibir, pipi dan mata merah.
Selain itu, korban merasa sangat trauma atas kekerasan yang dilakukan pelaku.
"Tersangka N merupakan ayah tiri korban, dan pelaku dalam keadaan telanjang mau melakukan pelecehan," ucap Purbo.
Baca juga: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Bogor Sudah Jalani Visum, Kades Bakal Kawal Kasusnya
Pengakuan pelaku
Sementara itu, pelaku N melakukan aksi bejatnya itu lantaran tidak dilayani istrinya.
"Muncul begitu saja, spontan menunggu korban datang," katanya hadapan polisi.
Kemudian N mengatakan saat kejadian, istri tersangka atau ibu korban sedang berjualan di pasar.
"Istri jualan di pasar, saat itu saya belum berangkat," jelas dia.

Akibat perbuatannnya, pelaku akan dijerat Pasal 46 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
Selain itu, pelaku juga dijerat subsider pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 36 juta dan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," jelasnya. (*).