Pengedar Narkoba Ditangkap

BREAKING NEWS - Polres Bogor Bekuk 10 Tersangka Kasus Narkoba

Para tersangka kasus narkoba ini dibekuk dalam operasi selama dua pekan tarakhir di Januari 2022 ini.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor tangkap 10 tersangka kasus narkoba dalam operasi selama dua pekan terakhir, Jumat (21/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor tangkap 10 tersangka kasus narkoba.

Para tersangka kasus narkoba ini dibekuk dalam operasi selama dua pekan tarakhir di Januari 2022 ini.

"Satres Narkoba Polres Bogor telah mengamankan 10 orang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (21/1/2022).

10 tersangka ini dibekuk atas 9 kasus peredaran narkoba yang berhasil terungkap.

Di antaranya sebanyak 5 perkara narkotika jenis sabu dan 4 perkara narkotika jenis ganja.

"Modus yang mereka gunakan ada 2 yaitu sistem, yaitu sistem COD kemudian yang kedua sistem tempel," kata Iman.

Dalam kasus ini pun disita barang bukti berupa narkotika jenis ganja, sabu, alat hisap, timbangan dan sejumlah alat komunikasi ponsel.

"Terhadap para pelaku dikenakan pasal 111, 114 dan 112 Undang Undang tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, kemudian maksimal 15 tahun," pungkas Iman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved