Pengedar Narkoba Ditangkap
BREAKING NEWS - Polres Bogor Bekuk 10 Tersangka Kasus Narkoba
Para tersangka kasus narkoba ini dibekuk dalam operasi selama dua pekan tarakhir di Januari 2022 ini.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor tangkap 10 tersangka kasus narkoba.
Para tersangka kasus narkoba ini dibekuk dalam operasi selama dua pekan tarakhir di Januari 2022 ini.
"Satres Narkoba Polres Bogor telah mengamankan 10 orang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (21/1/2022).
10 tersangka ini dibekuk atas 9 kasus peredaran narkoba yang berhasil terungkap.
Di antaranya sebanyak 5 perkara narkotika jenis sabu dan 4 perkara narkotika jenis ganja.
"Modus yang mereka gunakan ada 2 yaitu sistem, yaitu sistem COD kemudian yang kedua sistem tempel," kata Iman.
Dalam kasus ini pun disita barang bukti berupa narkotika jenis ganja, sabu, alat hisap, timbangan dan sejumlah alat komunikasi ponsel.
"Terhadap para pelaku dikenakan pasal 111, 114 dan 112 Undang Undang tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, kemudian maksimal 15 tahun," pungkas Iman.