Momen Hakim PN Surabaya Balik Badan Bantah KPK, Itong Isnaeni Hidayat : Cerita Itu seperti Dongeng
Di tengah-tengah penjelasan KPK mengenai duduk perkara kasus yang menjerat Itong, hakim senior ini langsung membalikkan badan dan membantahnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Momen Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaeni Hidayat, membantah penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus yang menjeratnya.
Seperti diketahui, Itong bersama empat orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (19/1/2022).
Empat orang tersebut adalah Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan; Pengacara dan Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono; Direktur PT SGP, Achmad Prihantoyo; dan Sekretaris Hendro, Dewi.
Kelima orang tersebut diamankan terkait kasus suap penanganan perkara di PN Surabaya.
Pada Kamis (20/1/2022) malam, KPK pun resmi menetapkan Itong sebagai tersangka.
Di tengah-tengah penjelasan KPK mengenai duduk perkara kasus yang menjerat Itong, hakim senior ini langsung membalikkan badan dan membantahnya.
Ia mengklaim tidak pernah menjanjikan apapun pada pihak terkait soal penanganan perkara.
Tak hanya itu, Itong juga menilai penjelasan KPK omong kosong.
"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu omong kosong," ucap Itong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, dilansir Tribunnews.
Lebih lanjut, Itong mengaku tak pernah tahu soal adanya uang senilai Rp1,3 miliar yang diduga disiapkan Hendro dan PT SGP untuk mengurus perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Ia sendiri tak pernah merasa memberi perintah pada Hamdan sebagai Panitera Pengganti untuk meminta sejumlah uang pada PT SGP.
Itong juga mengaku tak mengenal Hendro.
Menurutnya, apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, adalah cerita fiksi.
“Tapi ketika Hamdan sama itu (Hendro) melakukan transaksi, lalu dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu saya enggak terima,” kata Itong, dikutip dari Kompas.com.
“Cerita-cerita itu seperti dongeng, saya baru tahu ada uang Rp1,3 miliar. (Sebelumnya) enggak pernah tahu saya, tapi ya sudah lah,” imbuhnya.
Itong juga menegaskan tak bisa percaya alat bukti yang dimiliki KPK.
Terlebih, jika bukti-bukti yang menjeratnya hanya berdasarkan keterangan dari Hamdan.
“Kata menerima dan menjanjikan itu buktinya dari mana? Kalau buktinya hanya omongan Hamdan, aduh saya kan enggak bisa percaya,” tegasnya.
Kendati membantah semua tuduhan-tuduhan tersebut, Itong pesimis saat ditanya sejauh mana kesiapannya membuktikan dirinya tak bersalah.
"Itu sulit karena saya dianggap tahu, dianggap saya memerintahkan," ujarnya.
Selain Itong, Hamdan dan Hendro juga ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Itong Tak Terima Dengar Penjelasan KPK soal Kasusnya: Omong Kosong, Seperti Cerita Dongeng