Guru Ngaji DItangkap

Kronologi Pencabulan 5 Anak Pengajian di Bogor, Iming-Iming Rp 3 Ribu dan Doa Pintar Jadi Modus

Polres Bogor telah melakukan penahanan terhadap ES (54), pria pelaku pencabulan kepada lima anak murid pengajian di bawah umur.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com
Pengawalan terhadap korban dugaan pencabulan 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor telah melakukan penahanan terhadap ES (54), pria pelaku pencabulan kepada lima anak murid pengajian di bawah umur.

ES ini menurut polisi merupakan buruh harian lepas suami seorang guru ngaji di wilayah Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan bahwa tersangka memanfaatkan situasi ketika anak-anak selesai mengaji.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 3 ribu.

Ketika itu, awalnya salah satu korban RF (9) sedang bersih-bersih ruangan setelah selesai mengaji.

"Kemudian dihampiri oleh Tersangka ES  mengatakan kepada RF dan memberi uang Rp3.000," terang AKP Siswo D.C. Tarigan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/1/2022).

Siswo menjelaskan, pelaku mengatakan kepada korban, ‘mau pinter gak? Kalau mau keluarin lidahnya.'

Dikarenakan takut, akhirnya RF menuruti apa yang diminta ES.

Si pelaku ES pura-pura melakukan pembacaan doa anak cepat cepat pintar sambil melakukan pencabulan.

"Sambil mengatakan didoakan akan menjadi anak pintar," kata Siswo.

Setelah korban RF pulang mengaji, korban bercerita kepada ibunya.

Mengetahui hal tersebut, ibunya menanyakan kepada orang tua yang lain yang ikut mengaji di rumah ES dan ternyata ada korban lainnya yaitu NK (8), DAL (8), MU (7) dan AA (9).

"Pelaku melancarkan aksinya kepada korban sebanyak 5 anak dengan waktu yang berbeda dan pada saat sendiri," katanya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Ketua RT dan tokoh masyarakat sekitar, selanjutnya tersangka ES diamankan di rumah kepala desa lalu diamankan oleh Polsek Ciampea.

Motif tersangka melakukan pencabulan kepada anak-anak di bawah umur ini karena istrinya kerap lelah ketika diminta melayani suami.

"Hubungan tidak renggang, cuman saat pelaku mau berhubungan suami istri, istrinya selalu dalam keadaan lelah. Jadi kehilangan nafsu lah kalau dari pengakuan tersangka," kata Siswo.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Saat menangkap tersangka juga berhasil disita barang bukti baju korban dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved