Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba, Polisi Tangkap Pelaku Pengedar 9.630 Butir Obat Terlarang

Seorang warga di Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pihak polisi.

Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
pelaku pengedar pil koplo 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang warga di Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pihak polisi.

Seorang warga yang diketahui bernama Dody Dwimarta (26) harus berurusan dengan polisi lantaran nekat edarkan pil koplo.

Dari tangan Dody, petugas mengamankan barang bukti ribuan butir pil koplo.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, pihaknya mengamankan ribuan paket obat atau pil yang belum terjual.

Totalnya sekitar 9.630 butir, di antaranya 6.630 butir pil jenis Dextromethorphan dan 3.000 butir pil jenis Trihexyphenidyl.

"Penangkapan ini sebagai bentuk upaya kepolisian menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang," kata AKP Sudaryanto, Sabtu (22/1/2022).

Ia menambahkan, pelaku disangkakan Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Pemuda Probolinggo Dibekuk Polisi, 9.630 Butir Pil Koplo Disita

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved