Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Alasan Polisi Terbitkan Pelat Khusus untuk Mobil Arteria Dahlan, Singgung Jabatan dan Pengawalan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pelat nomor polisi tersebut sengaja diberikan untuk Arteria Dahlan

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan tanggapi soal vonis bebas Sofyan Basir. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepolisian RI mengungkap alasan menerbitkan nomor polisi khusus untuk kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pelat nomor polisi tersebut sengaja diberikan karena Arteria Dahlan merupakan seorang pejabat.

"(Alasannya) Ya untuk membantu. Jadi begini kan seseorang pejabat," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Karena itu, kata Ramadhan, pelat dinas Polri itu digunakan dalam rangka pengamanan hingga pengawalan terhadap Arteria Dahlan

"Tentunya diberikan nomor tersebut untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan. Kan begitu. Kan beliau juga didampingi oleh anggota Polri," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman menilai bahwa aparat Kepolisian RI berpotensi melakukan maladministrasi dalam kasus pelat nomor dinas polisi milik Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang belakangan viral di media sosial.

Diketahui, nama Arteria menjadi perbincangan usai lima mobil berpelat nomor dinas polisi miliknya terparkir di Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2022) lalu.

"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian. Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan," kata Ketua Ombudsman RI Mokh Najih saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Najih menilai bahwa pelat resmi dinas polisi atau TNI tak boleh dipakai oleh orang yang tak bertugas di institusi tersebut. Aturan itu juga berlaku serupa pemakaian mobil pemerintahan atau pelat merah.

"Penggunaan nomor kendaraan khusus Polri, TNI, adalah nomor diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil pemerintah yang pelat merah. Tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI dan sejenisnya," jelas Najih.

Karena itu, Najih meminta kasus tersebut harus ditelusuri oleh Polri.

Pasalnya, ia menganggap pemakaian pelat kendaraan tersebut tidak pada tempatnya.

"Perlu ditelusuri dulu, apakah yang bersangkutan menggunakan kendaraan punya inventaris Polri, karena keperluan tertentu. Karena ini pelat nomor untuk kendaraan inventaris milik atau dinas kepolisian. Apalagi kalau digunakan lebih dari satu kendaraan," tukas Najih.

Sebagai informasi, Kepolisian RI angkat bicara soal lima unit kendaraan mewah berpelat nomor polisi serupa 4196-07 yang terparkir di Parkiran Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/1/2022). 

Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelat nomor polisi 4196-07 terdaftar dengan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Adapun plat tersebut atas nama Anggota DPR RI Arteria Dahlan.

"Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk nomor polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H / DPR RI," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022). (*)

Artikel ini tayang di Tribunnews - Polri Akui Sengaja Terbitkan Pelat Dinas Polisi Khusus untuk Arteria Dahlan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved