Diduga Perbudak Manusia di Kebun Sawit, Bupati Langkat Terbit Rencana Punya Harta Fantastis

Diduga mempekerjakan puluhan manusia di kebun sawit, Terbit memiliki harta puluhan miliar. Malahan, Terbit Rencana Perangin Angin tak memiliki utang.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com/Polda Sumut
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, memiliki harta kekayaan yang fantastis.

Diduga mempekerjakan puluhan manusia di kebun sawit, Terbit memiliki harta puluhan miliar.

Malahan, Terbit Rencana Perangin Angin tak memiliki utang.

Terbit diduga melakukan tindak perbudakan terhadap puluhan manusia.

Kasus ini mencuat setelah Terbit terjari OTT KPK.

Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Mogran Berdaulat ( Migrant Care ) yang pertama kali mengungkap dugaan perbukaan ini.

Ketua Migrant Care Anis Hidayah mengaku mendapat laporan soal adanya kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Kerangkeng manusia ini serupa dengan penjara yang terbuat dari besi, serta digembok.

Diduga, tempat ini digunakan sebagai penjara bagi pekerja sawit yang bekerja di ladang milik Terbit.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah dikutip dari Kompas.com.

Setidaknya ada dua kerangkeng di rumah Bupati Langkar.

Masing-masing berukuran 6,6 meter, diisi 27 orang.

Menurut Anis, orang yang ditahan disuruh bekerja di kebun sawit milik Terbit selama 10 jam, mulai dari 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.

"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses ke mana-mana," kata Anis.

Anis menduga, para pekerja ini diberi makan hanya dua kali sehari.

Selain itu para pekerja juga tak diberi gaji selama bekerja.

Bahkan Anis menduga, para pekerja kerap disiksa.

Kisah pilu pekerja yang dikerangkeng di rumah Bupati Langkat, sering disiksa, kerja 10 jam gak digaji
Kisah pilu pekerja yang dikerangkeng di rumah Bupati Langkat, sering disiksa, kerja 10 jam gak digaji (TribunBogor dari TribunMedan)

"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," kata Anis.

"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," tuturnya lagi.

Melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kerangkeng tersebut sudah ada sejak tahun 2012.

Menurutnya informasi awal, kerangkeng tersebut dijadikan tempat rehabilirasi untuk orang atau masyarakat yang kecanduan narkoba.
Selain itu ada juga yang ditipkan orangtuanya terkait kenakalan remaja.

Hadi menjelaskan, pada tahun 2017, BNKK Langkat sudah sempat berkoordinasi dengan Terbit Rencana.

Namun jika kerangkeng tersebut dijadikan tempat rehabilitasi, makan harus ada perizinannya.

"Namun sampai detik ini belum ada (perizinannya) dan saat ini sedang didalami oleh tim gabungan," katanya.

Ia mejelaskan mengenai hal-hal atau informasi yang berkembang saat ini masih digali informasinya di lapangan.

"Selnya ada. Ruang tahanan itu ada, betul dan ini yang sedang didalami tim. Tim sudah meminta keterangan dua penjaga di tempat itu," ungkap Hadi.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendesak polisi untuk segera mengusut keberadaan kerangkeng di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin.

Edy mengaku baru saja mendengar informasi tersebut Karena itu ia pun belum bisa memastikan apakah kerangkeng itu untuk penampungan manusia atau tidak.

"Nanti saya cek dulu. Yang pastinya, kalau itu harus diusut dan dijawab untuk apa," kata Edy saat ditemui di rumah dinasnya di Medan, Senin (24/1/2022).

Menurut Edy, apabila kerangkeng tersebut untuk menghukum orang, maka sudah pasti suatu pelanggaran.

Edy mengatakan, tidak ada aturan yang membolehkan manusia memiliki kerangkeng untuk menghukum manusia lain

"Kalau itu untuk menghakimi orang, kan enggak boleh. Penjara saja sebelum keputusan hakim berkekuatan hukum tetap, tak boleh menahan orang dalam kerangkeng. Itu yang sah. Apalagi rumah yang punya kerangkeng," kata Edy.

Melansir Tribunnews.com, Dari sisi kekayaan, Terbit masuk dalam daftar kepala daerah terkaya di Indonesia pada 2021 menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terakhir kali Terbit menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2020 sebagai laporan periodik.

Menurut LHKPN-nya, Terbit memiliki jumlah kekayaan mencapai lebih dari Rp85 miliar.

Sumber kekayaan Terbit yang terbesar berasal dari kas dan setara kas senilai Rp78,3 miliar.

Ia tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang berada di Langkat serta Medan.

Tak hanya itu, Terbit juga mempunyai delapan mobil yang tujuh diantaranya memiliki nilai diatas Rp100 juta.

Dikutip Tribunnews dari laman elhkpn.kpk.go.id, inilah rincian harta kekayaan Terbit Rencana:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.790.000.000

1. Tanah Seluas 2053 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

2. Tanah Seluas 6229 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 198 m2/178 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

4. Tanah Seluas 4997 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

5. Tanah Seluas 412 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

6. Tanah Seluas 75 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

7. Tanah Seluas 350 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 210.000.000

8. Tanah Seluas 2819 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 590.000.000

9. Tanah Seluas 703 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000

10. Tanah Seluas 2401 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.170.000.000

1. MOBIL, TOYOTA VIOS 1,5 G A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000

2. MOBIL, TOYOTA YARIS 1,5 S LIMITED A/T Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

3. MOBIL, TOYOTA HILUX 3.06 MT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000

4. MOBIL, HONDA JAZZ GE8 1.5 EAT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

5. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER CYG NUS Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000

6. MOBIL, HONDA CR-V RE1 2WD 2,4 AT Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000

7. MOBIL, TOYOTA YARIS 1.5S LIMITED A/T Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000

8. MOBIL, HONDA CR-V RM3 2WD 2.4 AT Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. 700.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.191.419.588

F. HARTA LAINNYA Rp. 78.300.000.000

Sub Total Rp. 85.151.419.588

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 85.151.419.588

Tribunnews.com / Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved