Pengedar Narkoba Ditangkap
Pengakuan Bandar Narkoba di Bogor yang Bawa 1,4 Kilogram Sabu: Belum Dapat Untung, Keburu Ditangkap
Dari pengungakapan kasus ini tersanka Muftie paling menonjol lantaran membawa barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pria berambut tipis itu hanya bisa tertunduk saat digiring petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Bogor Kota.
Dia adalah Muftie (31) seorang bandar sabu yang ditangkap saat akan melarikan diri di wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Muftie ditangkap setelah polisi berhasil menangkap kurir atau yang biasa diistilahkan dengan istilah kuda dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tanah Sareal.
Dihadapan polisi Muftie mengaku mendapat barang tersebut dari Jakarta.
Dalam menjalankan bisnis haramnya itu Muftie mengaku baru 4 bulan dan belum mendapat untung.
"Baru empat bulan, belum ada (keuntungan) Iya lebih dulu ditangkap," kata Muftie saat pers rilis pengungkapan kasus peredsran narkoba priode Desember 2021 hingga Januari 2022, Selasa (25/1/2022).
Dari pengungakapan kasus ini tersanka Muftie paling menonjol lantaran membawa barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram.
Selain Muftie ada 19 tersangka lainnya yang berhasil diungkap Satnarkoba Polresta Bogor Kota dari 16 kasus.
"Diawal tahun ini kami telah berhasil mengungkap sebanyak 2,24 kilogram sabu atau 2.246,72 gram sabu dan ganja sebanyak 1460 gram atau setara dengan 1,46 kilogram ganja," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro didampingi Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dan Kasat Narkoba Kompol Agus Susanto
Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bogor Raya ini kata Susaryo berawal dari perngembangan kasus peredaran narkoba di Kota Bogor.
Diantaranya adalah berawal penindakan lalu lintas oleh Satlantas Polresta Bogor Kota hingga laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan kepada para tersangka pengedar narkotika di wilayah Bogor Raya.
Dari 20 orang tersangka ini kata Susatyo ada beberapa kasus yang mencolok.
Diantaranya adalah pengungkapan 900 gram sabu dengan tersangka atas nama Mulyadi.
"Mulyadi ini berhasil diamankan setelah pengembangan kasus oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota dan yang bersnagkutan ditangkap di wilayah Ciomas dengan barangbukti sebanyak hampir 1 kilogram sabu," ujarnya.
Selain Mulyadi Polisi juga menangkap Donny diwilayah Bogor Timur dengan barang bukti 500 gram ganja.
Selain itu polisi juga menangkap kurir narkoba dengan barangbukti paket sabu yang sudah dikemas dalam bentuk siap edar dengan total tersangka sebanyak 20 orang tersangka 211 paket sabu dan 37 paket ganja.
"Dengan pengungkapan ini kami berkomitmen untuk mencegah dan menangkap para pelaku pengedar barnokoba, dengan pengungkapan narkotika di Kota Bogor dan sekitarnya kami menerapkan dengan pasal 114 ayat 1 maupun ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun," tegasnya.
Modus para tersangka pelaku oengedar nakotika ini kata Suaatyo menggunakan jaringan alamat dengan sel terputus.
Artinya antara penjual pengedar serta pembeli memiliki jaringan yang putus.
Untuk itu kata Susatyo pihaknya meminta agar masyarakat segera melaporkan apabila mendapatkan sesuatu yang mencurigakan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada polisi apabila mengindikasikan suatu sarerah kelompok atau orang atau barang yang mencurigakan yang diduga adalah peredaran gelap narkotika segera laporkan kepada pihak polisi terdekat," ujarnya.