Bisa Dicairkan Secara Online, Ini Cara Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut tata cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berikut tata cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi.
BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO?
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat itu juga atau hari berikutnya.
Syarat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat HP, peserta harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini dalam bentuk digital supaya memudahkan proses pengunggahan dokumen.
Berikut dokumen persyaratan jika ingn melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP dikutip dari laman resminya, yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- Buku tabungan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Persyaratan tersebut merupakan dokumen wajib saat ingin melakukan pencairan BPJS Kesehatan.
Untuk peserta dengan kondisi tertentu wajib melampirkan dokumen tambahan lain, seperti:
-Peserta yang mengalami cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter.