Medina Zein Bakal Dipolisikan Marissya Icha dengan Tuduhan Membuat Laporan Palsu
Laporan Medina Zein terhadap Marissya Icha atas dugaan penganiayaan dihentikan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Laporan Medina Zein terhadap Marissya Icha atas dugaan penganiayaan dihentikan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Pemberhentian tersebut dikarenakan tidak adanya bukti terkait selebgram, Marissya Icha yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Medina Zein.
“Jadi gini, terkait laporan MZ mengenai dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Jaksel sudah berproses. Kita sudah menerima surat penghentian bahwasanya terkait laporan tersebut tidak ditemukan fakta adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Marrisya atau Icha,” ujar Fahmi, kuasa hukum Marrisya Icha, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Bela Fuji yang Disebut Naikkan Tarif hingga Rp 30 Juta, Marissya Icha : Pasti Balik Modal
Tidak hanya itu, Polres Metro Jakarta Selatan memberhentikan laporan Medina Zein setelah mengumpulkan seluruh saksi dan memeriksa bukti CCTV di tempat kejadian.
“Karena penyidik polres sudah memanggil saksi, sudah melihat bukti, sudah melihat CCTV dan hasil gelarnya tidak ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan. Itu yang pertama,” kata Fahmi.
Pihaknya juga telah menerima surat penghentian dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut dengan surat ketetapan S.Tap/06/1/2022/Reskrim Jaksel.
Karena tidak terbukti Marissya Icha melakukan penganiayaan, pihaknya akan menjadikan itu sebagai bukti tambahan untuk menjerat Medina Zein dengan tuduhan membuat laporan palsu.
“Tadi hari ini juga saya sudah menyampaikan penghentian penyelidikan sebagai bukti tambahan di Polda Metro Jaya terhadap laporan yang tadi disampaikan di Polres Metro Jaksel,” ucap kuasa hukum Marrisya lainnya, Ahmad Ramzy.
Baca juga: Marissya Icha Diapresiasi Kemensos, Rumah Gala dari Hasil Donasi Dipastikan Tak Akan Disita Negara
“Jadi laporan polisi di mana terlapor saudari Icha di sana sudah clear, di Polres sudah clear, dihentikan penyelidikannya,” sambung Ramzy.

Diberitakan sebelumnya, Marrisya Icha melaporkan Medina Zein dengan dugaan laporan palsu ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2021.
Laporan tersebut dilayangkan karena Medina Zein melaporkan Marissya dengan tuduhan penganiayaan pada September 2021.
Adapun laporan tersrbut bernomor LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya itu menyangkakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).