Bikin SIM A dan C Harus Tes Psikologi, Ini Alur Pembuatannya
Polda Metro Jaya akan memberlakukan peraturan baru mengenai proses permohonan pembuatan baru Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Yudistira Wanne
“Ada di beberapa Polda sudah melaksanakan, tapi Polda Metro kan belum. Polda Jawa Timur sudah, Jogja belum, Jateng sudah,” kata Sambodo.
“Kan selama ini di undang-undang disebutkan, memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani, sehat jasmani sudah diperiksa selama ini. Tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi,” tuturnya.
Fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM)
- SIM memiliki fungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi yang menandakan si pemilik layak berkendara di jalan.
- SIM memiliki fungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat informasi berupa identitas lengkap pengemudi.
- Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan buat mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Cara membuat SIM
- Melengkapi dokumen serta memenuhi persyaratan pembuatan SIM,
- Mendatangi kantor SAMSAT terdekat,
- Mengikuti tes buta warna dan kesehatan jasmani,
- Mengikuti ujian tulis atau komputer (saran penulis pilihlah ujian tulis),
- Mengikuti ujian praktik (atau ujian simulator bila memungkinkan), dan
- Menunggu pengumuman kelulusan tes.
(TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)