Breaking News

Bikin SIM A dan C Harus Tes Psikologi, Ini Alur Pembuatannya

Polda Metro Jaya akan memberlakukan peraturan baru mengenai proses permohonan pembuatan baru Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Yudistira Wanne
Kompas.com
Ilustrasi SIM 

“Ada di beberapa Polda sudah melaksanakan, tapi Polda Metro kan belum. Polda Jawa Timur sudah, Jogja belum, Jateng sudah,” kata Sambodo.

“Kan selama ini di undang-undang disebutkan, memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani, sehat jasmani sudah diperiksa selama ini. Tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi,” tuturnya.

Fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM)

- SIM memiliki fungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi yang menandakan si pemilik layak berkendara di jalan.

- SIM memiliki fungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat informasi berupa identitas lengkap pengemudi.

- Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan buat mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Cara membuat SIM

- Melengkapi dokumen serta memenuhi persyaratan pembuatan SIM,

- Mendatangi kantor SAMSAT terdekat,

- Mengikuti tes buta warna dan kesehatan jasmani,

- Mengikuti ujian tulis atau komputer (saran penulis pilihlah ujian tulis),

- Mengikuti ujian praktik (atau ujian simulator bila memungkinkan), dan

- Menunggu pengumuman kelulusan tes.

(TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved