Gagal Deh, Kakek Ini Keburu Kepergok Akan Rudapaksa Anak Teman, Padahal Sudah Kasih Uang Rp 1000
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 1.000
Tersangka kemudian kabur lalu berhasil diamankan oleh pemilik pabrik pengeringan teh.

Pelaku sebelumnya pernah melakukan pelecehan terhadap korban pada Desember 2020 dengan modus serupa yakni memberi uang jajan kepada korban sebesar dua ribu hingga lima ribu rupiah.
AKP Dede Sopandi mengatakan tersangka memiliki istri dan cucu.
"Pelaku yang umurnya sudah 63 tahun ini punya keluarga, anak dan cucu," ucapnya.
Saat pelaku ditanyai oleh polisi bagaimana jika kejahatan pelaku menimpa cucunya, pelaku hanya terdiam membisu.
Pelaku terancam hukuman berat, dikenakan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 dan 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kakek 10 Cucu di Garut Tega Lakukan Asusila pada Anak Temannya Sendiri, Diiming-imingi Uang Rp 1000