Jadi Tersangka KPK Termuda, Sikap Nur Afifah Balqis Saat Ditanya Soal Duit Rp1 Miliar Jadi Sorotan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Nur Afifah Balqis adalah tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Tersangka korupsi termuda ini tertunduk ketika ditanyai awak media soal duit Rp1 miliar yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah mal di Jakarta.

"Kurang tahu saya," ucap Afifah sembari menunduk, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Kronologi OTT Nur Afifah Balqis

Pada Rabu (12/1/2022), KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tim selanjutnya bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut, di antaranya yang berada di wilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Baca juga: Respon KPK Dengar Bupati Langkat Belikan Mini Cooper untuk Kado Ulang Tahun Anak : Informasi menarik

Sebelumnya, pada Selasa (11/1/2022) di bertempat di salah satu café di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dimana diduga atas perintah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) melalui NP sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi (MI), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Abdul Gafur Mas'ud lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta.

Baca juga: Diumumkan Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Itong Protes ke KPK Depan Awak Media : Itu Omong Kosong

Setibanya di Jakarta, NP dijemput RZ selaku orang kepercayaan Abdul dan mendatangi rumah kediaman Abdul di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.

"Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB (Nur Afifah Balqis) untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta, yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut," kata Alex.

Atas perintah Abdul Gafur Mas'ud, Nur Afifah Balqis kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada direkening bank miliknya.

"Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB," ujar Alex.

Baca juga: Reaksi Petugas KPK Saat Hakim PN Surabaya Balik Badan Bantah Korupsi, Ini Ucapan Itong Ketika Teriak

"Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobi mal, tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved