Mulai Terungkap, Uang Korupsi Eks Pegawai Pajak Diduga Mengalir ke Pramugari Siwi Widi

Di tahun 2020 silam, nama Siwi Sidi sempat bikin heboh publik karena isu menjadi gundik Garuda atau simpanan petinggi Garuda Indonesia.

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Warta Kota/Feryanto Hadi
Siwi Sidi Purwanti, mantan pramugari Garuda Indonesia yang disebut-sebut Jaksa KPK menerima aliran dana dari eks pegawai pajak. 

Akan tetapi, tak lama setelah itu, Siwi Sidi ternyata dipecat oleh maskapai Garuda Indonesia.

Sebelum akun @digeeembok hilang, akun itu sempat mengungkap Siwi Sidi dulu masih berstatus sebagai pramugari kontrak, bukan tetap.

Usai dipecat jadi pramugari, Siwi Sidi merambah dunia lain yakni menjadi selebgram.

Siwi Sidi Purwanti, pramugari yang digosipkan menjadi simpanan Direktur Human Capital Garuda Indonesia, Heri Akhyar menggandeng kantor pengacara Elza Syarief Law untuk memenjarakan akun twitter @digeembok yang telah hancurkan nama baiknya.
Siwi Sidi Purwanti, pramugari yang digosipkan menjadi simpanan Direktur Human Capital Garuda Indonesia, Heri Akhyar menggandeng kantor pengacara Elza Syarief Law untuk memenjarakan akun twitter @digeembok yang telah hancurkan nama baiknya. (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Namun, di awal tahun 2022 ini, Siwi Sidi kembali diterpa isu terlibat pencucian uang pejabat.

Dikutip dari Kompas.com, Mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar.

Baca juga: IRONI Bupati Langkat Beri Mini Cooper untuk Anak, Pekerja yang Dikerangkeng Diduga Tak Pernah Digaji

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Jaksa juga menyebut bahwa Farsha Kautsar ternyata adalah teman dari Siwi Widi Purwanti, mantan pramugari Garuda Indonesia yang sempat menjadi pemberitaan karena sensasinya.

Pegawai Kementerian Keuangan Wawan Ridwan didakwa menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak dari tiga perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

ilustrasi
ilustrasi (net)

“Terdakwa Wawan Ridwan bersama-sama dengan Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa, melakukan perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,” sebut jaksa.

“Menghibahkan, menitipkan, membayar ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” sambungnya.

Jaksa memaparkan dugaan tindak pidana pencucian uang itu dilakukan dengan tiga cara.

Pertama, menukarkan mata uang rupiah menjadi mata uang asing. Sejak 2 Januari 2019 hingga 12 Agustus 2020, Wawan meminta Farsha menukarkan uang senilai Rp 8,8 miliar.

Kemudian pada 28 Januari sampai 29 April, Wawan meminta Farsha melakukan setor tunai ke rekening Bank Mandiri senilai Rp 1,2 miliar.

Kedua, melakukan pembelian dan pembayaran barang. Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan Farsha membelanjakan Rp 888,8 juta untuk membeli jam tangan, serta Rp 1,3 miliar guna membeli mobil Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe.

Ketiga, lanjut jaksa, melakukan transfer ke sejumlah pihak yaitu Rp 647,8 juta ke teman dekat Farsha bernama Siwi Widi Purwanti.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved