Penimbunan Solar di Bogor
Polisi Dalami Keterlibatan Oknum SPBU dalam Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi di Bogor
Beredar kabar dugaan keterlibatan oknum SPBU dalam kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi ilegal di Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Beredar kabar dugaan keterlibatan oknum SPBU dalam kasus penimbunan solar bersubsidi ilegal di Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Namun sementara ini, Polres Bogor masih berpatokan pada hasil pemeriksaan yang sudah ada.
"Sampai dengan hari ini memang ada informasi seperti itu. Namun demikian kami berpatokan pada hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah kami tetapkan berdasarkan alat bukti yang ada," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Meski begitu, pendalaman tetap dilakukan untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut.
"Masih kami lakukan pendalaman ke arah sana," kata Iman.
Diketahui, Polres Bogor telah menetapkan satu tersangka berinisial AS atas kasus penimbunan BBM solar bersubsidi tanpa izin di Jalan Raya Kranggan, Kampung Pojok, Desa Gunungputri, Kecamatan Gunungputri ini.
Satreskrim Polres Bogor menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa.
"Pelaku perannya sebagai pemilik modal," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dalam pengungkapan ini, kata Iman, pihaknya telah mendapati barang bukti total 48 ribu liter BBM bersubsidi dan lima unit mobil boks pengangkut solar yang digunakan pelaku.
Tersangka dikenakan pasal 55, 53 junto pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.
"Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini atas hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Bogor," ungkap Iman.