Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kabar Artis

Tubagus Joddy Didakwa Empat Pasal Berlapis, Sikap Ayah Bibi Disorot: Anak Saya Tidak Akan Kembali

Saat hadir di persidangan melalui layar monitor, Tubagus Joddy terlihat lebih banyak menunduk. Dia tampil dengan kepala plontos.

Editor: Tsaniyah Faidah
kolase Instagram tubagusjoddy/telegram
Tubagus Joddy dituntut empat pasal berlapis atas kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah (Bibi). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya alias Tubagus Joddy dengan empat pasal berlapis atas kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah (Bibi).

Surat dakwaan dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).

JPU mendakwa Tubagus Joddy telah melanggar Pasal 311 ayat 5 d dan Pasal 311 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Tubagus Joddy juga didakwa melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sidang kasus Tubagus Joddy ini digelar secara virtual dan dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan, didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Sopir Vanessa Angel itu mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun para hakim, JPU dan penasehat hukumnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.

Baca juga: Sudah Setahun Dinikahi Kiwil, Venti Figianti Blak-blakan Ungkap Perasaannya Saat Tak Diakui Istri

Saat hadir di persidangan melalui layar monitor, Tubagus Joddy terlihat lebih banyak menunduk. Dia tampil dengan kepala plontos dan mengenakan rompi warna oranye.

Tubagus Joddy selaku terdakwa langsung menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari JPU.

“Saya tidak keberatan," kata Tubagus, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan, saat sidang di PN Jombang, Kamis.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU dan tanggapan dari terdakwa Tubagus Joddy, majelis hakim menyelesaikan sidang.

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis pekan depan.

Diberitakan, Vanessa Angel dan keluarganya mengalami kecelakaan di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis, 4 November 2021, sekitar pukul 12.36 WIB.

Kecelakaan itu mengakibatkan Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah, meninggal dunia.

Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil Pajero putih Vanessa sebagai tersangka.

Baca juga: Ogah Tanggapi Isu Cerai, Shandy Aulia Beberkan Alasan Hapus Status Istri di Instagram: Berlebihan !

Tidak Keberatan Karena Alasan Ini

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved