Kabar Artis
Tubagus Joddy Didakwa Empat Pasal Berlapis, Sikap Ayah Bibi Disorot: Anak Saya Tidak Akan Kembali
Saat hadir di persidangan melalui layar monitor, Tubagus Joddy terlihat lebih banyak menunduk. Dia tampil dengan kepala plontos.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya alias Tubagus Joddy dengan empat pasal berlapis atas kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah (Bibi).
Surat dakwaan dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).
JPU mendakwa Tubagus Joddy telah melanggar Pasal 311 ayat 5 d dan Pasal 311 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Tubagus Joddy juga didakwa melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sidang kasus Tubagus Joddy ini digelar secara virtual dan dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan, didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Sopir Vanessa Angel itu mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun para hakim, JPU dan penasehat hukumnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.
Baca juga: Sudah Setahun Dinikahi Kiwil, Venti Figianti Blak-blakan Ungkap Perasaannya Saat Tak Diakui Istri
Saat hadir di persidangan melalui layar monitor, Tubagus Joddy terlihat lebih banyak menunduk. Dia tampil dengan kepala plontos dan mengenakan rompi warna oranye.
Tubagus Joddy selaku terdakwa langsung menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari JPU.
“Saya tidak keberatan," kata Tubagus, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan, saat sidang di PN Jombang, Kamis.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU dan tanggapan dari terdakwa Tubagus Joddy, majelis hakim menyelesaikan sidang.
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis pekan depan.
Diberitakan, Vanessa Angel dan keluarganya mengalami kecelakaan di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis, 4 November 2021, sekitar pukul 12.36 WIB.
Kecelakaan itu mengakibatkan Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah, meninggal dunia.
Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil Pajero putih Vanessa sebagai tersangka.
Baca juga: Ogah Tanggapi Isu Cerai, Shandy Aulia Beberkan Alasan Hapus Status Istri di Instagram: Berlebihan !
Tidak Keberatan Karena Alasan Ini
Penasihat hukum Tubagus, Eko Wahyudi mengatakan, kliennya tidak mengelak ataupun keberataan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.
“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai sidang.
Sopir Vanessa Angel itu, kata Eko, mengakui bahwa saat mengemudikan kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa, kondisinya sedang mengantuk dan laju kendaraan di atas 120 kilometer.
Padahal, batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan tol, minimal 60 kilometer dan maksimal 80 kilometer.
Sikap ayah Bibi
Ayah Bibi Andriansyah, Faisal mengaku tak mau menuntut apa-apa dari Tubagus Joddy.
Mertua Vanessa Angel itu menyerahkan semua hukuman Tubagus Joddy pada pengadilan.
"Enggak ada (tuntutan), toh anak saya sama almarhum juga tidak akan kembali," kata Faisal, dikutip dari YouTube Star Story pada Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Diduga Terima Uang Suap, Bakal Dihadirkan di Persidangan
Kendati demikian, Faisal bisa berubah pikiran setelah berkonsultasi dengan pengacaranya.
Terpenting bagi Faisal, Tubagus Joddy mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Tentu pihak pengacara nanti mungkin akan berkonsultasi juga dengan saya," ujar Faisal.
"Kalau seandainya memang ada sesuatu yang perlu digali, ya tentu digali," tegasnya.
"Tapi kalau seandainya tidak, ya saya cukupkan sampai di sini," jelasnya.
Faisal pun menegaskan bahwa dirinya belum memutuskan rencana selanjutnya dalam kasus Tubagus Joddy.
Selain itu, ayah Bibi Andriansyah nantinya akan bermusyawarah dengan pihak keluarga terlebih dahulu.
"Nggak tahu kalau nanti di dalam musyawarah dengan keluarga dan penasihat hukum," ujar Faisal.
"Apakah nanti ada suatu pemikiran baru yang tumbuh, belum bisa saya putuskan sekarang,"
"Cuma sampai sekarang biarkan ajalah seperti apa adanya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tubagus Joddy Didakwa Empat Pasal Berlapis atas Kecelakaan Vanessa dan Bibi, Begini Responsnya