Wanita Disabilitas Korban Rudapaksa
Detik-detik Gadis Disabilitas di Bogor Dicabuli Pengamen, Diminta Rp 5 Ribu Sebelum ke Gorong-gorong
AKP Siswo DC Tarigan menuturkan bahwa peristiwa yang viral tersebut terjadi pada Senin (24/1/2022) malam lalu.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: khairunnisa
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Aksi bejat tiga pengamen melakukan hal tak senonoh ke gadis disabilitas di Bogor viral di linimasa.
Peristiwa pilu yang dialami penyandang disabilitas tunagrahita berinisial EL itupun akhirnya ditangani pihak kepolisian.
EL diduga dicabuli tiga orang pengamen di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menuturkan bahwa peristiwa yang viral tersebut terjadi pada Senin (24/1/2022) malam lalu.
Malam itu korban bertemu dengan tiga orang terduga pelaku berinisial A, AP dan A.
"Dari keterangan saksi dan tersangka, kejadiannya jam 19.00 WIB malam. Korban ini bertemu dengan tiga orang pelaku," kata AKP Siswo DC Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/1/2022).
Antara ketiga pelaku dan korban, kata dia, berdasarkan keterangan sementara memang tidak saling mengenal.
Malam itu, salah satu pelaku sempat meminta uang kepada korban sebesar Rp 5.000.
Baca juga: Pengakuan Bu Guru Suruh 16 Siswa Makan Sampah Plastik, Ternyata Gara-gara Ini, Murid Sampai Trauma
"Korban itu diminta uang sebesar Rp 5 ribu, kemudian juga pelaku memberikan minuman berkalkohol kepada korban," terang AKP Siswo DC Tarigan.
Setelah korban tak berdaya karena efek dari alkohol, para pelaku membawa korban ke sebuah gorong-gorong pinggir jalan.
Di sana lah para lelaku melakukan tindakan bejatnya kepada korban yang merupakan penyandang tunagrahita tersebut.
"Jadi korban itu dibawa pelaku ke sebuah gorong-gorong di pinggir jalan, kemudian hanya bermodalkan cover spring bed untuk menutup dari arah depan supaya tidak kelihatan orang," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Ketiga pelaku, kata dia, melakukan aksi bejatnya secara berbeda.

Pelaku inisial A dan AP, melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba-raba dada korban.