Artis Terjerat Narkoba
Aktor Randa Septian Ditangkap Polisi Gara-gara Narkorba, Ini Profilnya, Sempat Main di Sinetron GGS
Pesinetron Randa Septian ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar pada Senin
"Ancaman hukuman yang kita kenakakan ada Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling ringan 4 sampai 12 tahun dan ada juga Pasal 112 ayat (1) dan (2) paling ringan 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tambahnya.
Sosok Randa Septian
Dilansir dari TribunTimur.com, Randa Septian lahir 21 September 1994 atau 27 tahun lalu.
Randa Septian mengawali karier dengan bermain sinetron Ksatria Pandawa 5.
Namanya lebih dikenal luas setelah ia membintangi sinetron Jagoan-Jagoan Katropolitan yang ditayangkan di Trans TV.
Sinetron lain dibintangi, yakni Terbang Bersamamu, Vampire, Ganteng Ganteng Serigala, Menembus Mata Bathin The Series, dan Kampung Atas Kampung Bawah.
Ia juga telah membintangi beberapa FTV, antara lain Gatot Kaca Kebelet Cinta, Menantu Durhaka, Toko Kr Amat: Permen Ajaib Pembawa Petaka (2015), Aku Bukan Pembawa Sial (2015), Pamali: Jangan Nyanyi di Kamar Mandi (2015) sebagai Tommy, Pamali: Jangan Menyapu Malam Hari (2015).
Juga Tentara Jepang Penunggu Museum (2015) sebagai Bimo, Suara Pemanggil Sukma (2016) sebagai Ringgo, Cermin Kehidupan: Anak Pemulung Jadi Dokter, Cintaku Nyangkut di Pelabuhan Ratu (2018), Bukan Cinta Salah Alamat (2018), Kisah Misteri: Nenek Masih di Sini (2018) sebagai Zacky.
Sementara film dibintangi, antara lain Ular Tangga dan Reuni Z.
(Tribun Bali/riz,Tribun-Timur.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pesinetron Randa Septian Ditangkap di Kuta Bali, Polisi Juga Amankan Selebgram terkait Narkoba