Petugas Gabungan Membongkar Praktik Prostitusi Online, Aplikasi Media Sosial Jadi Alat Transaksi
Dalam razia yang dilakukan, petugas dari Polresta Solo, Satpol PP dan Denpom IV/4 Surakarta menemukan pasangan bukan suami istri.
Prostitusi Online di Apartemen Bogor
Kasus prostitusi online juga sempat terjadi di Bogor dan berhasil dibongkar.
Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap praktek prostitusi online di sebuah unit apartmen di Jalan Sholeh Iskandar,Kota Bogor.
Siapa yang menyangka, mereka yang terlibat di kasus ini adalah anak di bawah umur dan seorang remaja.
Dari hasil pengungkapan praktik prostitusi online itu polisi mengamankan seorang wanita DAP (17) yang diduga sebagai muncikari.
Selanjutnya FY (20) sebagai penyedia kamar, dan tiga orang yang akan dijadikan pekerja seks komersil yakni MRM (17), SGA (16), FM.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi mendapat keterangan dari para korban bahwa mereka bisa berkencan lebih dari 10 kali dengan para pria hidung belang dalam waktu satu bulan.
"Kalau untuk satu bulan bisa sampai puluhan kegiatannya (terduga muncikari dan penyedia unit apartmen), tetapi kalau untuk tersangka dan korbannya yang tiga orang ini ketika kita mintai keterangan mengaku ada lebih dari 10 kali," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto.
Praktek prostitusi tersebut terbongkar dari adanya laporan penghuni apartmen yang curiga dengan aktivitas para anak remaja dan anak anak di bawah umur yang sering keluar masuk unit apartmen membawa orang-orang yang tidak dikenal.
Mendapati laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan pada Kamis (8/4/2021).
"Loporan dari warga di apartemen itu sering terjadi kegiatan prostitusi online karena disitu ada wanita-wanita yang sering keluar masuk ke situ, penghuni disana merasa tidak nyaman makanya kita melakukan penyelidikan disana, Saat ditangkap itu awalnya dari kamar 1206 lantai 12," katanya.
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti uang tunai hasil transaksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal tindak pidana
perdangangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 juta," katanya.
Saat ini para tersangka dan korban yang berada di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satrekrim Polresta Bogor Kota.