Awalnya Nongkrong Bareng, Tenggak Miras, Pengamen Pria Tega Merudapaksa Teman Wanita Satu Profesi
Bukannya menjaga perempuan, sekelompok pengamen yang merupakan rekan korban justru tega melakukan tindakan biadab.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pengamen wanita berinisial AF (19) di Depok Jawa Barat menjadi korban rudapaksa oleh sekelompok pengamen laki-laki.
Bukannya menjaga perempuan, sekelompok pengamen yang merupakan rekan korban justru tega melakukan tindakan biadab.
Peristiwa itu berawal ketika AF dihampiri temannya sesama pengamen dan diajak untuk berkumpul.
Padahal posisi AF sedang beristirahat di kawasan Jalan Layang UI, Beji, Kota Depok, pada Sabtu (29/1/2022) malam.
Namun karena solidaritas pertemanan, AF pun memutuskan untuk sejenak berkumul bersama sekelompok pengamen tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, korban sebenarnya berat hati untuk diajak nongkrong.
"Kejadiannya, awalnya si korban berinisial A (19) mau istirahat setelah capek mengamen. Kemudian, diajak kumpul dengan rekan-rekan yang laki-laki (para pelaku)," ujarnya, Senin (31/1/2022) malam.
Situasi mulai tidak enak ketika AF melihat teman-temannya yaitu PSW (26), I (26), AP (26), dan MF (19) asyik mengonsumsi minuman keras.
Merasa tak nyaman, AF akhirnya memutuskan untuk pulang ke rumah.
Sayang AF ditahan oleh salah seorang pengamen tersebut.
"Disana ada minum-minuman keras. Kemudian saat si korban ini mau pulang, ditahan oleh salah satunya," kata Yogen.
Tiba-tiba, para pelaku yang sudah di bawah pengaruh alkohol menggunakan pecahan kaca, mengancam AF.
Dengan keji mereka merudapaksa AF segala bergantian.
"Kemudian diancam menggunakan pecahan kaca atau beling. Lalu terjadilah kejadian pencabulan hingga pemerkosaan tersebut secara bergantian," timpalnya.
Yogen mengatakan, setelah mendapat laporan rudapaksa tersebut pihaknya pun langsung bergerak cepat mengamankan para pelakunya.
"Setelah diamankan dan kita interogasi, empat orang berinisial PSW, I, AP , dan MF kita tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.
Yogen berujar para pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dan atau pencabulan. Karena semua diatas umur jadi kita pakai KUHP. Ancaman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.
Baca juga: Kenalan di Medsos, Seorang Remaja Modus Silaturahmi ke Rumah, Bocah Perempuan Jadi Korban Rudapaksa
Sopir angkot keji
IS (22) dan GG (24) yang meringkuk setelah dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang dalam waktu dua hari setelah melakukan aksi bejatnya, Selasa (25/1/2022).
IS (22) sopir angkot yang merudapaksa dan merampas harta serta membuang wanita muda ke sungai pada tengah malam rupanya bukan kali ini saja melakukan aksi semacam itu.
Jauh sebelum menodai SP (24) yang merupakan penumpang angkotnya, dia pernah juga merudapaksa wanita lain yang membuatnya mendekam di penjara.
Namun sayangnya hal itu tak membuatnya jera.
Justru membuat IS semakin beringas kala beraksi melampiaskan hasratnya kepada wanita.
Terbaru pada 20 Januari 2022 sekira pukul 00.30 WIB, saat dia dan kernetnya GG (24) merudapaksa SP dengan cara yang begitu keji.
Hal itu di dalam angkot jurusan Serang-Balaraja yang dikendarai pelaku.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ternyata IS pernah melakukan hal serupa alias residivis.
"Diketahui IS ini juga sebagai residivis dengan dua kali ditahan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta kasus pencurian dengan pemberatan," papar Zain, Selasa (25/1/2022).
Sementara, GG juga pernah berulah dan sempat ditahan polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.
"Lalu GG ini juga sebagai residivis atas kasus pencurian kendaraan bermotor," sambung Zain.
Dijelaskan Kapolresta, kejadian berawal saat SP (24) ingin menjenguk orang tuanya yang berada di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Pada waktu itu, SP berangkat menggunakan angkot yang disopiri IS (22) dan kernetnya GG (24).
Kondisinya, di dalam angkot tersebut hanya ada ketiga orang tersebut.
Di tengah perjalanan, IS tiba-tiba mengisi bensin disebuah SPBU.
Usai mengisi bensin, GG selaku kernet langsung menutup rapat-rapat pintu angkot tersebut.
"Setelah ditutup, lalu korban dipukuli menggunakan benda tumpul. Korban tidak lama pingsan di tempat. Setelah itu, dalam kondisi pingsan, kedua tersangka melancarkan aksinya," papar Zain.
Tak hanya sekali, dua kali, ternyata SP dinodai berulangkali secara bergantian oleh IS dan GG.
Seakan tak puas dengan aksi bejatnya, kedua tersangka juga merampas harta benda milik korban.
"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil," sambung Zain.
Sontak, korban langsung tidak sadarkan diri dan dikira sudah meninggal oleh kedua pelaku.
IS pun langsung tancap gas menuju Jembatan Tirtayasa untuk membuang korban ke sungai.
"Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal, para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas Sungai Ciujung," ujar Kapolresta.
Baca juga: Difoto dengan Pakaian Minim, Dua Gadis Terlibat Prostitusi Online, Transaksi Lewat Aplikasi MiChat
IS dan GG membuang SP dari atas jembatan ke sungai.
Untungnya, saat tercebur ke air, SP langsung sadarkan diri dan sekuat tenaga berenang ke tepi sungai meminta pertolongan.
Warga yang mendengar rintihan SP langsung mengevakuasi korban dan membawanya polsek terdekat.
"Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan. Melalui informasi yang diterima polsek setempat, kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Tangerang," tutur Zain.
Lanjut dia, dalam waktu dua hari, Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku
Para tersangka itu dibekuk diwaktu yang berbeda yakni tanggal 22 dan 23 Januari 2022.
"Atas penangkapan itu, kita juga mengamankan barang bukti mobil, ban serep, dan bangku yang dipakai sebagai alat kekerasan kepada korban," ujar Zain.
"Selain itu identitas pelaku seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban, baju korban," sambungnya.
Kepada petugas, para tersangka mengaku tidak ada motif khusus, hanya ingin melampiaskan nafsu dan menginginkan harta benda korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.
"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Zain.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ini Awal Mula Rudapaksa Bergilir Pengamen Wanita di Depok, Ada Miras Hingga Pecahan Kaca