Adam Deni Ditangkap Polisi karena Unggah Dokumen di Medsos Tanpa Izin, Jerinx SID Bahagia: Cerah Ya

Padahal hari ini, Jerinx akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase Kompas.com
Hari ini, Jerinx akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID tampak sumringah hari ini, Rabu (2/2/2022).

Padahal hari ini, Jerinx akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni.

Respon Jerinx saat ditemui wartawan pun seolah menanggapi penangkapan Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) malam, pukul 21.00 WIB, oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Dilansir dari Kompas.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Adam Deni ditangkap atas kasus dugaan unggahan tanpa izin sebuah dokumen.

"Benar, tadi malam pukul 19.00 AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak," ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu.

Menurut Ramadhan, sebelum penangkapan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE," ujar Ahmad Ramadhan.

Untuk itu, polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggahnya ke medsos tanpa seizin pemilik data tersebut.

Sebab, hal itu bisa mendapat konsekuensi hukum seperti yang diterima Adam Deni saat ini.

Namun, untuk kasus Adam Deni belum diketahui pasti terkait dengan dokumen apa.

Baca juga: Adam Deni Ditangkap Polisi, Diduga Gara-gara Kasus Ilegal Akses di Media Sosial

Baca juga: Kuasa Hukum Jawab Isu Ahmad Dhani Tak Karantina Sepulang dari Turki, Adam Deni : Jangan Ciduk Saya

Penangkapan Adam Deni dilakukan atas dasar laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Dalam laporan tersebut Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jerinx Sumringah

Sementara itu, terdakwa Jerinx kembali hadir untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni pada hari ini.

Dikutip dari Kompas.com, drummer band SID itu tiba sekitar pukul 14.15 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jerinx tampak hadir mengenakan kemeja putih dengan kancing di bagian dada yang sengaja dilepas, berbalutkan rompi tahanan berwarna merah.

Tak sendirian, Jerinx yang tampil klimis siang ini didampingi kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, beserta tim.

Sambil tersenyum ke arah awak media, Suami Nora Alexandra itu menyatakan bahwa hari ini cerah dan membahagiakan baginya.

"Hari ini cerah, ya," kata Jerinx saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam agenda sidang hari ini, pihak Jerinx akan mendengarkan keterangan saksi ahli yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Sebut Jerinx Ngemis-ngemis Minta Damai, Adam Deni : Mereka Menjual Cerita Kesedihan

Baca juga: Ngobrol Berdua dengan Adam Deni hingga 1 Jam, Jerinx Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Jaksa menghadirkan dua ahli, yakni Undang Undang ITE dan ahli digital forensik.

Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx juga hadir dalam sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Saksi yang dihadirkan minggu lalu adalah ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih.

Jerinx Kangen Istri

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengaku memiliki kekuatan tambahan ketika mendekam di penjara.

Jerinx menegaskan kekuatan tambahan yang dimaksud yakni bersumber dari sang istri, Nora Alexandra.

Lelaki asal Bali itu menganggap bahwa sang istri sebagai kekuatan paling besar saat dirinya harus mendekam di penjara.

Menurut Jerinx, wanita yang dinikahinya pada 5 Oktober 2019 itu merupakan orang paling kuat, yang pernah ditemuinya.

Pria berusia 44 tahun ini menambahkan, peran sang istri dalam hidupnya sangat berarti.

"Jadi jika ada orang berpikir peran istri saya itu nggak penting dalam kasus ini, justru sebaliknya," kata Jerinx.

Baca juga: Penampilan Jerinx saat Jalani Sidang Kasus Dugaan Pengancaman Disorot

Baca juga: Jerinx SID Kangen Istri, Tak Ragu Sebut Nora Alexandra Sumber Kekuatan

Jerinx SID ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.

Konflik yang terjadi atara Jerinx versus Adam Deni ini diawali ketika Adam Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endorsement Covid-19.

Tapi bukan memberi bukti, Jerinx malah mengancam Adam Deni dengan menginjak kepala Adam Deni di aspal.

Atas perbuatannya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

UU itu tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

Serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Kendati demikian, Jerinx juga menyampaikan perasaan hati yang terdalam.

Sosok drummer bertubuh kekar itu tidak ragu menyatakan kerinduannya kepada sang istri.

Pasalnya, saat ini dia tidak bisa bebas bertemu sang istri karena mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Kerinduan Jerinx SID itu dikemukakannya sesaat sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selata (25/1/2022).

"Saat ini dalam situasi yang sangat kangen sama istri," ujar Jerinx SID.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved