Ayah di Rumpin Bogor Tega Merudapaksa Anak Kandungnya Selama 4 Tahun, Paras Cantik Jadi Pemicu Nafsu
Seorang ayah berinisial M itu harus menjalani proses hukum akibat tega merudapaksa putrinya.
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang ayah di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor harus berhadapan dengan pihak kepolisian.
Seorang ayah berinisial M itu harus menjalani proses hukum akibat tega merudapaksa putri kandungnya.
Mirisnya, perbuatan biadab sang ayah telah dilakukan selama empat tahun.
Kanit Reskrim Polsek Rumpin AKP Herman membenarkan peristiwa yang terjadi.
Herman menegaskan bahwa pelaku sudah ditangkap saat berada di rumahnya pada Senin malam kemarin.
Menurutnya, sang ayah tega berbuat asusila sejak anaknya masih berusoa 10 tahun.
M telah melakukan perbuatan asusila itu selama 4 tahun kepada anak kandungnya yang saat ini telah berusia 14 tahun.
"Kasus itu ketahuan setelah sodara korban mendatangi polsek Rumpin untuk melapor. Kemungkinan sodaranya itu juga baru mengetahui sehingga baru melakukan laporan,"kata AKP Herman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Kemudian, kata Herman, dari pengakuan tersangka saat dimintai keterang oleh penyidik Polsek Rumpin, tersangka mengaku alasan melakukan perbuatannya karena putrinya cantik dan dia nafsu.
"Ketika ditanya mengapa kamu (TKS) tega melakukan itu terhadap anak kamu, dia (MW) menjawab, Cantik, Nafsu, sembari menunjukan wajah serius dan mata melotot kepada penyidik, "jelasnya.
Lanjut Herman, M melakukan itu hampir setiap hari hingga berusia menginjak 14 tahun dan korban saat ini tidak bersekolah.
"Untuk berkas berita acara, hari ini kita akan serahkan ke Jaksaan Negeri kabupaten Bogor. Tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan. M yang merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak bukan menyetubuhi," pungkasnya.