Pelecehan Seksual di Bogor
Korban Pelatih Futsal MN Baru Tercatat 15 Orang, Usia Korban Rata-Rata 16 Tahun
Korban dari ulah tersangka MN alias GJ (30) oknum pelatih futsal di Bogor sementara terkumpul sebanyak 15 orang korban.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Korban dari ulah tersangka MN alias GJ (30) oknum pelatih futsal di Bogor sementara terkumpul sebanyak 15 orang korban.
"Untuk korban-korban yang ada, sekitar 15 orang. Itu sejak tahun 2019. Memang ada sebagian korban yang sudah lulus dari sekolahnya," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Senin (7/2/2022).
Dia mengatakan bahwa para korban ini rata-rata berasal dari Kabupaten Bogor dan merupakan anak didik pelaku dalam tim atau klub futsal.
Sebanyak tiga korban dikirimi foto bermuatan pornografi oleh pelaku, korban lainnya dikirimi pesan WhatsApp berbunyi ajakan yang tak senonoh dengan iming-iming bakal diberi hadiah uang, sepatu dan lain-lain.
"Rata-rata usia korban 16 tahun, masih status anak, semuanya anak. Cowok semua korbannya, karena dia (tersangka) hasratnya itu ketika hanya cowok," kata Siswo.
Namun sejauh ini, dari ke-15 korban berdasarkan pengakuan pelaku belum pernah pertemuan sampai melakukan pelecehan seksuap secara fisik.
Siswo juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jika masih ada korban lainnya dan pidana lainnya.
"Tapi tidak menutup kemungkinan akan berkembang, kemudian kami juga akan terus melakukan pendalaman," ungkapnya.
Dijerat UU ITE dan Pornografi
Oknum pelatih futsal inisial MN alias GJ (30) yang viral di media sosial (medsos) karena dugaan pelecehan seksual sesama jenis kepada anak-anak di bawah umur di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pornografi.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Senin (7/2/2022).
"MN alias GJ diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat 1 junto 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 sebagaimana yang dimaksud dalam UU ITE," kata AKBP Iman Imanuddin.
Selain itu, terhadap tersangka MN juga diterapkan pasal 37 junto pasal 11 dan atau pasal 32 junto pasal 6 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Yang berkaitan dengan tindakan fisik (pencabulan) ini masih dalam proses pemeriksaan pengembangan. Tapi sementara ini kami masih mengembangkan dari hasil ITE dan Pornografinya," ungkap Iman.