PPKM Level 3, Catat Aturan Terbaru Pelaksanaan Ibadah, Jemaah di Tempat Ibadah Maksimal 50 Orang

Yaqut menambahkan, aturan ini juga bertujuan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam beribadah seiring dengan tetap disiplin

Editor: khairunnisa
Istimewa/Pemkot Bogor
ILUSTRASI - Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama jajaran ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali melaksanakan salat subuh berjamaah di Masjid At-Taqwa, Balai Kota Bogor, Jumat (21/1/2022). 

b. Untuk kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

1) Untuk wilayah PPKM Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Untuk wilyah PPKM Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

3) Bagi wilayah PPKM Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1) Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

2) Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

3) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

4) Menyediakan cadangan masker medis;

5) Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;

6) Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

7) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;

8) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

9) Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved