PPKM Level 3, Catat Aturan Terbaru Pelaksanaan Ibadah, Jemaah di Tempat Ibadah Maksimal 50 Orang

Yaqut menambahkan, aturan ini juga bertujuan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam beribadah seiring dengan tetap disiplin

Editor: khairunnisa
Istimewa/Pemkot Bogor
ILUSTRASI - Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama jajaran ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali melaksanakan salat subuh berjamaah di Masjid At-Taqwa, Balai Kota Bogor, Jumat (21/1/2022). 

4. Sosialisasi dan Pemantauan

Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:

a. Melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;

b. Melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;

c. Dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan; dan

d. Melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Pelaksanaan Ibadah: Jemaah di Tempat Ibadah Wilayah PPKM Level 3 Maksimal 50 Orang

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved