VIDEO - Selama Satu Bulan Kota Bogor Berlakukan Sejumlah Pembatasan Berikut
Selain Gerakan Tutup Portal, Polresta Bogor Kota juga lakukan pembatasan berikut.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat, Polresta Bogor Kota menerapkan beberapa peraturan bagi masyarakat Kota Bogor.
Hal tersebut mengingat angka positif Covid-19 di Kota Bogor terus bertambah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro pada Senin (7/2) menyampaikan bahwa pembatasan tersebut berupa operasi penutupan ruas jalan protokol dan ganjil genap.
Selain itu, gerakan tutup portal pada pukul 22.00-00.00 WIB juga mulai diberlakukan sejak Sabtu (5/2).
Pada pukul 22.00 WIB pun diberlakukan ganjil-genap dan penutupan ruas jalan protokol.
Susatyo menjelaskan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku selama satu bulan penuh.
Ia pun mengatakan bahwa pembatasan tidak hanya di pusat-pusat area publik namun juga di tingkat RT dan RW.