VIDEO - Selama Satu Bulan Kota Bogor Berlakukan Sejumlah Pembatasan Berikut

Selain Gerakan Tutup Portal, Polresta Bogor Kota juga lakukan pembatasan berikut.

Editor: Geok Mengwan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat, Polresta Bogor Kota menerapkan beberapa peraturan bagi masyarakat Kota Bogor.

Hal tersebut mengingat angka positif Covid-19 di Kota Bogor terus bertambah.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro pada Senin (7/2) menyampaikan bahwa pembatasan tersebut berupa operasi penutupan ruas jalan protokol dan ganjil genap.

Selain itu, gerakan tutup portal pada pukul 22.00-00.00 WIB juga mulai diberlakukan sejak Sabtu (5/2).

Pada pukul 22.00 WIB pun diberlakukan ganjil-genap dan penutupan ruas jalan protokol.

Susatyo menjelaskan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku selama satu bulan penuh.

Ia pun mengatakan bahwa pembatasan tidak hanya di pusat-pusat area publik namun juga di tingkat RT dan RW.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved