Cerita Napi Lapas Tangerang Bayar Rp 5.000 Demi Tidur di Aula, Harga Kamar di Penjara Rp 2 Juta
Saat majelis hakim menanyakan peruntukan uang tersebut, Ryan mengatakan bahwa uang itu untuk biaya kebersihan.
Editor:
khairunnisa
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Dalam sidang pertama pada 25 Januari 2022, Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP.
Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Napi Lapas Tangerang, Bayar Rp 5.000 Per Minggu untuk Tidur di Aula, Rp 2 Juta di Kamar"