PPKM Level 3 Diberlakukan, Ibadah Salat Jumat Diperbolehkan, Ini Syaratnya
Meningkatnya angka kasus penyebaran Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan peraturan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Meningkatnya angka kasus penyebaran Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan peraturan.
Peraturan itu bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus corona yang terus bermutasi.
Terbaru, pemerintah telah melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022.
Bagaimana dengan peribadatan selama PPKM, termasuk shalat Jumat di masjid?
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyebut, shalat Jumat di masjid masih tetap bisa dilaksanakan.
"Sementara masih sesuai edaran ini (SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022), belum ada yang baru," kata Kamaruddin, dikutip dari Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Pembatasan kuota Dalam SE tersebut, pelaksanaan peribadatan diizinkan untuk dilakukan di seluruh daerah di Indonesia, baik yang masuk PPKM Level 1, 2, maupun 3, tetapi dengan pembatasan tertentu.
Berikut ini adalah peraturannya pembatasannya:
Daerah PPKM Level 1 Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat ibadah lainnya, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas.
Daerah PPKM Level 2 Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat ibadah lainnya, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang.
Daerah PPKM Level 3 Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lain), dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang.
Menag melalui SE tersebut mengimbau, jemaah meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan.
Ketentuan kegiatan peribadatan
Selain itu, ada sejumlah persyaratan yang juga harus dipenuhi, di antaranya:
Wajib mengenakan masker
Antar jemaah berjarak 1 meter
Tidak mengedarkan kotak amal
Peribadatan maksimal 1 jam
Khotbah/ceramah maksimal 15 menit
Dicek suhu (harus di bawah 37 derajat C) sebelum masuk
Jemaah yang dalam kondisi sakit atau kurang sehat dilarang masuk
Dilarang menimbulkan kerumunan sebelum dan sesudah pelaksanaan peribadahan
Sebelumnya pernah dilakukan kebijakan shalat Jumat secara bergelombang, pernah juga diimbau untuk diganti dengan melaksanakan shalat dzuhur di rumah.
Hal ini mengacu imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut, shalat Jumat boleh tidak dilaksanakan terlebih dahulu dan diganti shalat dzuhur, dikutip dari Kompas.com
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Aturan PPKM Level 3 Berubah, Shalat Jumat di Masjid Masih Diperbolehkan Asal Patuhi Syarat Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/suasana-salat-idul-fitri-di-masjid-raya-kota-bogor-kamis-13-mei-2021.jpg)