PPKM Level 3 Diberlakukan, Ibadah Salat Jumat Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Meningkatnya angka kasus penyebaran Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan peraturan.

Tayang:
Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi - Pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid Raya Kota Bogor berlangsung dengan khusyuk, Kamis (13/5/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Meningkatnya angka kasus penyebaran Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan peraturan.

Peraturan itu bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus corona yang terus bermutasi.

Terbaru, pemerintah telah melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022.

Bagaimana dengan peribadatan selama PPKM, termasuk shalat Jumat di masjid?

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyebut, shalat Jumat di masjid masih tetap bisa dilaksanakan.

"Sementara masih sesuai edaran ini (SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022), belum ada yang baru," kata Kamaruddin, dikutip dari Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Pembatasan kuota Dalam SE tersebut, pelaksanaan peribadatan diizinkan untuk dilakukan di seluruh daerah di Indonesia, baik yang masuk PPKM Level 1, 2, maupun 3, tetapi dengan pembatasan tertentu.

Berikut ini adalah peraturannya pembatasannya:

Daerah PPKM Level 1 Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat ibadah lainnya, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas.

Daerah PPKM Level 2 Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat ibadah lainnya, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang.

Daerah PPKM Level 3 Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lain), dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang.

Menag melalui SE tersebut mengimbau, jemaah meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan.

Ketentuan kegiatan peribadatan

Selain itu, ada sejumlah persyaratan yang juga harus dipenuhi, di antaranya:

Wajib mengenakan masker

Antar jemaah berjarak 1 meter

Tidak mengedarkan kotak amal

Peribadatan maksimal 1 jam

Khotbah/ceramah maksimal 15 menit

Dicek suhu (harus di bawah 37 derajat C) sebelum masuk

Jemaah yang dalam kondisi sakit atau kurang sehat dilarang masuk

Dilarang menimbulkan kerumunan sebelum dan sesudah pelaksanaan peribadahan

Sebelumnya pernah dilakukan kebijakan shalat Jumat secara bergelombang, pernah juga diimbau untuk diganti dengan melaksanakan shalat dzuhur di rumah.

Hal ini mengacu imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut, shalat Jumat boleh tidak dilaksanakan terlebih dahulu dan diganti shalat dzuhur, dikutip dari Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Aturan PPKM Level 3 Berubah, Shalat Jumat di Masjid Masih Diperbolehkan Asal Patuhi Syarat Ini

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved