Residivis Perampasan HP Tak Berkutik Diciduk Polisi, Ngaku Jual Barang Bukti ke Forum Media Sosial
Hendra harus berurusan dengan polisi usai melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) satu unit telepon pintar (HP) Samsung di Pangkalpinang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria bernama Hendra (37) harus menjalani proses hukum akibat perbuatan nekat yang dilakukannya.
Hendra harus berurusan dengan polisi usai melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) satu unit telepon pintar (HP) Samsung di Pangkalpinang.
Diketahui, Hendra merupakan residivis dengan kasus serupa yang sebelumnya juga pernah dilakukan.
Status residivis rupanya tak membuat Hendra jera melakukan pencurian.
Mengetahui hal tersebut, Tim I Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (7/2/2022) lalu, melakukan penangkapan.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi menyatakan peringkusan terhadap Hendra (37) berawal dari adanya informasi dari korban dan saksi yang melihat kejadian pencurian.
"Berdasarkan informasi ini, diketahui ciri-ciri pelaku mengarah kepada laki-laki yang tampak seperti Hendra yang memiliki ciri dan modus kejahatan yang sama seperti kasus sebelumnya," ujar Kombes Pol Maladi pada Rabu (9/2/2022) siang.
Baca juga: Kronologi Pencurian Mobil Pickup di Citeureup Bogor, Pelaku Beraksi Pakai Kunci T
Usai memastikan secara detail, Tim I Opsnal Subdit III Jatanras lanjut Maladi segera melakukan pengamanan terhadap Hendra di kediaman kekasihnya di Jalan Balai, Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
"Saat diamankan, Hendra mengakui telah merampas satu unit telepon genggam merk Samsung warna Hitam dari seorang anak-anak yang saat itu sedang bermain HP," imbuhnya.
Saat diinterogasi lanjut Maladi, Hendra turut mengakui telah menjual unit HP yang dicurinya ke sebuah Forum Jual Beli di sosial media dengan harga Rp900.000 kepada seorang warga berinisal JA.
"Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti ini, tim berupaya untuk menghubungi JA guna melakukan pertemuan dan mengembalikan unit HP yang telah dibelinya. Ketika bertemu, JA mengakui jika ia membeli HP tersebut seharga Rp900.000," ucapnya.
Baca juga: Ngaku-ngaku Polisi, Dua Residivis di Semarang Todongkan Pistol Mainan ke Pelajar SMA
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian dari tangan Hendra yaitu satu unit telepon pintar merk Samsung berwarna Hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Hitam dan satu helai kaos.
Hendra bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna penyidikan lebih lanjut.
Kasus lain
Nasib pilu menimpa seorang pengendara ojek online (ojol) di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (18/1/2022) malam.