Update Kasus Nagreg, Jenderal Andika Perkasa Tak Mau 3 Oknum TNI Dihukum Mati: Penjara Seumur Hidup

Mendengar update-an kasus Nagreg, Jenderal Andika Perkasa menginginkan agar 3 oknum TNI mendapatkan hukuman yang maksimal seperti penjara seumur hidup

Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
Youtube Jenderal Andika Perkasa
Update Kasus Nagreg, Jenderal Andika Perkasa Tak Mau 3 Oknum TNI Dihukum Mati 

Karena menurutnya, tindakan ketiga tersangka itu sama saja membunuh.

Pasalnya, menurut hasil autopsi salah satu korban itu masih dalam keadaan hidup setelah tertabrak.

Akan tetapi, ketiga oknum TNI itu bukannya memberikan pertolongan namun membuang korban ke Sungai Serayu.

"Saya ingin pasal itu maksimum bener karena mereka ikut membunuh. Nabrak ini hanya kejadian awal saja dan ternyata belum semuanya meningggal," tutur Jenderal Andika Perkasa.

Update Kasus Nagreg, Jenderal Andika Perkasa Tak Mau 3 Oknum TNI Dihukum Mati
Update Kasus Nagreg, Jenderal Andika Perkasa Tak Mau 3 Oknum TNI Dihukum Mati (Youtube TNI AD)

Maka dari itu, Panglima TNI itu ingin para tersangka ini dituntut hukuman seumur hidup atau kalau bisa hukuman mati.

"Dia pelaku bukan penyerta, itu pembunuhan berencana pasal 340 itu, jadi (hukuman), penjara seumur hidup," tegas Jenderal Andika.

"Dan itu bukan hanya seumur hidup, hukuman mati," sambung dia.

Baca juga: Panglima TNI Sebut Menantu Luhut Sangat Pantas Jabat Pangkostrad, DPR: Jangan Fokus Keluarganya

Namun meski para tersangka bisa dihukum dengan tuntutan hukuman mati sesuai pasal 340, namun Jenderal Andika Perkasa tak mau mengambil tuntutan tersebut.

Sang Panglima TNI ini hanya ingin hukuman maksimal seumur hidup.

"Tapi saya gak mau kesitu ( hukuman mati), kita maksimalkan saja seumur hidup tuntutan," pinta Jenderal Andika Perkasa.

Menurut Jenderal Andika Perkasa, apa yang dilakukan ketga oknum TNI itu sudah menghilangkan nyawa orang lain.

"Kasus kecelakaan dan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, yang dilakukan ketiga oknum TNI harus diusut secara tuntas.

Dan diberikan hukuman maksimal tuntutan tahanan seumur hidup," tegas Jenderaol Andika Perkasa lagi.

FOLLOW:

Kronologi kasus

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved