'Kami Baik-baik Saja' Ketenangan Briptu Reynaldo Menyikapi Beredarnya Video Viral Briptu Christy
Briptu Reynaldo Kamea yang merupakan suami Christy sudah mendengar pengakuan langsung dari sang istri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Briptu Christy dikait-kaitkan dengan video viral 1.56 detik.
Menyikapi hal itu, Briptu Reynaldo Kamea yang merupakan suami Christy sudah mendengar pengakuan langsung dari sang istri.
Reynaldo Kamea merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Minahasa.
Bahkan Reynaldo Kamea memastikan hubungannya selama ini dengan sang istri baik-baik saja.
Sewaktu bertugas, Briptu Christy selalu meminta izin kepadanya.
"Terakhir kita berkomunikasi pada Januari lalu dan katanya mau ke rumah teman ingin menenangkan diri," ujar Briptu Reynaldo Kamea seperti dilansir Tribun Manado.
Terkait status sang istri sebagai desertir dari kesatuannya, Reynaldo Kamea pasrah.
Reynaldo Kamea siap mendukung semua proses hukum terhadap sang istri yang berlangsung di Polda Sulut.
"Apapun yang terjadi saya terima, apakah nanti ada pemecatan kepada istri," terang Reynaldo Kamea.

"Saya tetap menerima. Sebagai suami saya akan selaku mensupport istri saya bersama keluarga," tegasnya.
Hubungan rumah tangga
Briptu Reynaldo Kamea dan Briptu Christy sudah lima tahun menjalin rumah tangga.
Keduanya dikaruniai dua anak dan menetap di Manado, bersama orang tua dan keluarga.
Ia membantah, sang istri diburu dan disangkutpautkan dengan video asusila yang viral beredar.
"Itu tidak benar, itu hoax. Masyarakat jangan mudah percaya," pintanya.
Soal ini, Reynaldo Kamea sudah mengkonfirmasi langsung ke Briptu Christy.
Baca juga: Briptu Christy Ditangkap di Hotel Grand Kemang, Ini Harga Kamar Hotelnya, Fantastis untuk Satu Malam
"Saya selalu bersama dan berkomunikasi dengan istri saya, tidak ada video seperti itu," tegas Reynaldo Kamea.
Soal video asusila yang dikait-kaitkan dengan Briptu Christy juga mendapat respon dari Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast.
"Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi," ujar Jules.
"Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” sambung dia.
Penangkapan Briptu Christy
Briptu Christy akhirnya ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022), malam.
Briptu Christy masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO di Polda Sulawesi Utara setelah berstatus desertir dari tugasnya di Polresta Manado.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan penangkapan Briptu Christy.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi wartawan.
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuh Zulpan.
Baca juga: Ditangkap di Hotel Kawasan Kemang usai Menjadi DPO, Siapa yang Bersama Briptu Christy di Kamar?
Menurut Zulpan, Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Mulyatno, sampai dibuat repot oleh ulah wanita dengan lesung pipi, rambut lurus sebahu, dan tinggi semampai ini.
Briptu Christy memiliki ibu yang juga berstatus anggota Polri, berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol.
Ia pernah membagikan fotonya bersama sang ibu yang bermarga Pongantung sedang mengenakan baju polisi.
Penangkapan Briptu Christy dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya.
"Sudah ditangkap di Kemang, sendiri. Sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," terang Zulpan.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi, mengatakan Briptu Christy tidak bertugas sejak 15 November 2021.
Sumardi meminta tidak ada pemberitaan soal Briptu Christy selain terkait kasus desersinya.
Terlebih hal ini merupakan masalah intern Korps Bhayangkara.
Baca juga: Nasib Briptu Christy Setelah Ditangkap di Hotel Kawasan Kemang, Dicari Propam Lebih dari Sepekan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast memastikan Kapolresta Manado akan mengajukan pemecatan atas Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Ini karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” terang Jules.
Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Sebelum terciduk di Hotel Grand Kemang, jejak Briptu Christy terendus di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dari postingan di akun Facebooknya, Briptu Christy suka membagikan baik foto selfie dan bersama teman-teman.
Postingannya terakhir kali pada 2018 silam. Di salah satu fotonya, Briptu Christy pernah mengambil spot sebuah taman dengan latar gunung di belakangnya.
Ia tampil casual dengan celana jin pendek warna biru muda, kaus hitam, dan cardigan hijau lumut.
Dari sekian postingan fotonya, ia banyak mengabadikan momen bersama teman-temannya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengakuan Briptu Christy Soal Video Viral, Suaminya Briptu Reynaldo Kamea: Saya Tetap Menerima