Kebohongan Briptu Christy Selama Jadi Buronan, Nekat Lakukan Ini saat Masuk Hotel Agar Tak Ditangkap
Sebelumnya polwan cantik Briptu Christy selalu berusaha keras menutupi lokasi persembunyiannya selama jadi buronan polisi.
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
Briptu Christy dicari karena desersi.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuh Kombes Pol Endra Zulpan.

Saat ditangkap polisi, penampilan Briptu Chirsty mencuri perhatian.
Dalam foto yang beresar, tampak Briptu Christy mengenakan setelah warna hitam.
Ia kenakan jaket hitam dan juga masker untuk menutupi wajahnya.
Polwan cantik itu juga terlihat menenteng tas berisi baju-bajunya selama jadi buronan.
Agar tidak kabur lagi, 4 orang polisi berpakaian preman tampak mengawal Briptu Christy.
Baca juga: 3 Bulan Polwan Cantik Menghilang, Kapolresta Manado Bikin Surat, Kerahkan Propam Cari Briptu Christy
Tiba di Manado, hingga terancam dipecat
Setelah diamankan oleh tim gabungan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Briptu Christy Sugiarto, seorang polisi wanita ( polwan) yang masuk daftar pencarian orang ( DPO) telah tiba di Manado, Sulawesi Utara.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/2/2022) pagi.
"Iya betul, saat ini yang bersangkutan sudah berada di Manado dan ditangani oleh Bid Profesi Pengamanan Polda Sulut," kata Sirait, lewat pesan singkat.

Mengutip dari humas.polri.go.id, Kapolresta Manado akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) terhadap Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Hal ini lantaran sang polwan cantik melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003, yakni meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast. (*)