Mayat di Kampung Pisang

Bekap IRT dengan Bantal karena Cemburu, Buruh di Bogor Sempat Keliling Bawa Jasad Pacar Naik Motor

Setelah menghabisi nyawa pacarnya, pelaku pembunuhan di Cibinong simpan jasad korban di kontrakan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polisi bekuk pelaku pembunuh perempuan yang mayatnya ditemukan terbungkus kardus dan plastik di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. 

Saat polisi melakukan penyelidikan, polisi mendapati data laporan orang hilang dengan ciri-ciri yang mirip dengan korban wanita inisial SN tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar laporan orang hilang tersebut adalah korban yang ditemukan tewas terbungkus plastik dan kardus mirip paket di Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Kami memperoleh informasi bahwa terakhir pergi korban dijemput seorang laki-laki. Kemudian hari Kamis 10 Februari 2022 kami berhasil melakukan penangkapan pelaku AS. Tersangka kami tangkap di jalan Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan. Pelaku melakukan perlawanan, sehingga kami beri tindakan tegas," kata Siswo.

Atas kasus ini, kata Siswo, tersangka AS dijerat pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Baca juga: Identitas Masih Gelap, Mayat Wanita Terbungkus Plastik Hitam di Cibinong Diduga Korban Pembunuhan

Baca juga: Mayat Misterius di Kampung Pisang Cibinong Dibungkus Seperti Paket, Korban Masih Pakai Tanktop

Pelaku Ternyata Residivis

Tersangka pembunuhan wanita ditemukan terbungkus rapi mirip paket di Cibinong Bogor rupanya residivis.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan bahwa Tersangka AS sebelumnya pernah terjerat kasus penganiayaan terhadap anak.

"Tersangka ini residivis, pada 2019 pernah terjerat kasus penganiayaan terhadap anak," kata AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Pada kasus penganiayaan terhadap anak tersebut, AS divonis kurungan selama 6 bulan.

Mirisnya, korban penganiayaan tersebut adalah anak kandung AS sendiri.

"Vonis 6 bulan penjara, korbannya anaknya sendiri," kata Siswo.

Ketika hendak ditangkap atas kasus pembunuhan wanita berinisial SN (25), terangka AS juga sempat melawan petugas sampai akhirnya diberi timah panas di bagian kaki.

"Pelaku melakukan perlawanan sehingga kami beri tindakan tegas," katanya.

(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti/Naufal Fauzy)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved