Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Kandung Tega Minta Dilayani 2 Anak Gadisnya di Ranjang
Aksi bejat ayah kandung yang merudpaksa anaknya di Lombok ini terjadi selama bertahun-tahun.
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dua orang anak gadis, berinisial RH (25) dan RFHD (17) menjadi korban birahi ayah kandungnya sendiri, BHC (57).
Kedua korban dipaksa melayani ayah kandungnya, di rumah pelaku di Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aksi bejat ayah kandung ini terjadi selama bertahun-tahun.
Pelaku melakukan aksi bejatnya lantaran ibu dari korban atau istri pelaku saat ini sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Istrinya di luar negeri, pelaku pun harus merawat kedua putrinya.
Namun bukannya dijaga baik-baik, ayah kandung itu malah merudapaksa 2 anak kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama menyampaikan, korban RH pertama kali dirudapaksa oleh pelaku saat masih duduk di bangku kelas 6 SD tahun 2009.
Selama 3 hari sekali, RH dipaksa melayani ayah kandungnya di ranjang.
Baca juga: Dikuasai Hawa Nafsu, Pemuda Tega Merudapaksa Siswi SMA di Lapangan Bola, Awalnya Mau Antar ke Rumah
Kejadian ini terjadi selama 4 tahun, dan berakhir di tahun 2013.
"Korban RH dan RFDH merupakan kakak adik yang tinggal serumah dengan pelaku yang tiada lain adalah ayah kandung dari kedua korban," ungkap Redho dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/2/2022).
Rupanya, RH terbebas dari aksi bejat ayah kandungnya lantaran ia memutuskan untuk menikah.
Setelah menikah, RH pergi dari rumah pelaku dan tinggal bersama suaminya.
Mengetahui RH menikah, pelaku bukannya sadar dan bertaubat.
FOLLOW:
Ayah kandung itu malah mengalihkan nafsu bejatnya kepada adik korban yang juga anak kedua pelaku, yakni RFDH.
Disampaikan Redho, pelaku menyetubuhi anak keduanya sejak korban kelas 1 Madrasah Aliyah, sampai korban kelas 3 MA.
RFDH dirudapaksa sejak tahun 2020 sampai dengan Desember 2021 silam.
Rudapaksa itu pun dilakukan oleh pelaku hampir setiap 3 hari sekali.
Baca juga: Nafsu Birahi Sulit Dikendalikan, Pria Ini Tega Merudapaksa Anak Tetangga Berulang Kali Sampai Hamil
Korban pertama, yakni RH rupanya gagal dalam berumahtangga.
Pasca cerai dari suaminya, RH memutuskan kembali ke rumah ayah kandungnya.
Hal tersebut justru membawa kembali petaka yang dulu sempat menimpanya.
Korban RH kembali disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandungnya.

Pelaku Ditangkap
Atas perbuatannya saat ini pelaku sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah.
"Pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Redho.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa sebuah kaos warna biru, sebuah BH warna merah, sebuah celana dalam warna hitam dan sebuah sarung warna coklat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahu 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lantaran pelaku merupakan ayah kandung korban, maka hukuman penjara akan ditambah 1/3 dari hukuman awal.
Baca juga: Suaminya Rudapaksa Anak Kandung Hampir Setiap Hari, Istri di Bogor Nangis Minta Pelaku Tak Dipenjara
Kasus Serupa terjadi di Bogor
Seorang anak gadis di Rumpin, Kabupaten Bogor alami trauma cukup hebat ketika masa depannya hancur di tangan ayah kandungnya sendiri.
Sejak usia 10 tahun dan kini menginjak usia 14 tahun, anak kandung ini harus menerima perlakuan tak senonoh setiap hari dari ayah kandungnya.
Meski tahu putrinya dinodai ayah kandungnya, sikap sang ibu pun makin membuat anak makin terpuruk.
Padahal, ketika itu sang istri yang juga merupakan ibu kandung putrinya itu mengetahui dan melihat sendiri perlakuan bejat suaminya.

Namun entah kenapa, sang ibu lebih memilih diam dan membiarkan putrinya dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri.
Seolah membenarkan aksi suaminya, ia bahkan menangis saat polisi hendak menangkap pria berusia 38 tahun itu.
Padahal di depan matanya, ia melihat sendiri aksi keji yang dilakukan sang suami kepada anak kandungnya sendiri.
Entah setan apa yang merasukinya, ia malah tutup mata saat putrinya diperlakukan biadab oleh ayah kandungnya.
Hal itu bahkan dilakukan selama empat tahun sejak sang putri berusia 10 tahun.
Tindakan asusila ini terjadi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Pelaku berinisial MW ini tega merudapaksa anak kandungnya sendiri selama empat tahun lamanya dan hampir setiap hari.
Baca juga: Anak Kandung Dirudapaksa Ayah Tiap Hari, Ibu di Bogor Pilih Bela Suami, Nangis saat Pelaku Ditangkap
Kanit Reskrim Polsek Rumpin AKP Herman mengatakan aksi rudapaksa ini sudah berlangsung selama 4 tahun.
"Pelaku melakukan aksinya selama 4 tahun sejak korban berusia 10 tahun," kata Herman, dilansir TribunnewsBogor.com dari Wartakotalive.com, Senin (7/2/2022).
Saat ini korban diketahui sudah berusia 14 tahun dan tidak mau bersekolah lagi.
"Pelaku melakukan itu hampir setiap hari hingga korban berusia menginjak 14 tahun saat ini,” ujarnya.
Herman menambahkan, perbuatan bejat yang dilakukan oleh MW ini bahkan diketahui oleh istrinya sendiri yang juga merupakan ibu kandung korban.
Namun sangat disayangkan, bukannya melindungi sang anak, istri pelaku tampaknya malah tutup mata dengan aksi bejat ini.
"Istrinya tahu. Pelaku menjalankan di rumah mereka sendiri tanpa dipermasalahkan sang istri," tuturnya.
Bukan cuma itu, istri MW juga bahkan terkesan membela suaminya saat ditangkap oleh polisi pada Selasa (1/2/2022) lalu.
"Saat polisi melakukan penangkapan pun, istri pelaku nangis-nangis agar M tidak ditangkap polisi," ungkap Herman.
Menurut Herman, rupanya istri pelaku ini takut suaminya dipenjara karena nantinya tidak ada lagi yang bisa menafkahinya.
"Ini yang bikin proses penangkapan agak lama kemarin. Akhirnya pelaku tetap ditangkap dan diamankan ke polsek untuk diproses," tutur Herman.
(Kompas)