Masih Ada Kesempatan, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum 56 Tahun

Sebelum mencapai tanggal itu, peserta masih bisa mencairkan dana JHT secara online. Adapun cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Dok. Shutterstock
Ilustrasi - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum umur 56 tahun 

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Via Website

- Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

- Selesai verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file 6MB

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, pilih simpan

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan pada formulir

Baca juga: Soroti JHT Cair di Usia 56, Asosiasi Pekerja Curiga Gara-gara BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana

Via Kantor Cabang

- Bawa dokumen asli

- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Scan QR Code saat tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved