Masih Ada Kesempatan, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum 56 Tahun
Sebelum mencapai tanggal itu, peserta masih bisa mencairkan dana JHT secara online. Adapun cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Via Website
- Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Selesai verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file 6MB
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, pilih simpan
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan pada formulir
Baca juga: Soroti JHT Cair di Usia 56, Asosiasi Pekerja Curiga Gara-gara BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana
Via Kantor Cabang
- Bawa dokumen asli
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Scan QR Code saat tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan