Ritual Mandi Kembang Bikin Wanita Ini Tak Berdaya, Korban Pasrah Tubuhnya Digerayangi Dukun Cabul
seorang dukun cabul di Jepara, Jawa Tengah berhasil mengakali sejumlah pasien wanita yang datang berobat kepadanya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang dukun cabul berhasil mengakali sejumlah pasien wanita yang datang berobat kepadanya.
Akibatnya, sang dukun berinisial S ini harus berurusan dengan polisi.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Pria tua berusia 56 tahun kini telah ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
S terancam tidur di penjara hingga belasan tahun akibat perbuatannya.
TONTON JUGA:
"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," uajar Kapolres Jepara AKBP Warsono, Senin (14/2/2022).
Diketahui, tersangka S rupanya sudah puluhan kali mencabuli pasien wanita yang datang ke tempatnya.
Namun, peristiwa ini baru terungkap setelah salah satu korbannya melapor ke polisi.
Korban yakni seorang ibu rumah tangga berinsiial U (39) yang dibuat tak berdaya oleh sang dukun saat melakukan ritual mandi kembang.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jateng, Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan kronologi kejadian ini bermula pada Juni 2021.
Awalnya, korban mengalami sakit pada bagian perut.
Kemudian, ia berobat ke paranormal yakni tersangka S, dan saat itu korban sembuh.
Selang beberapa lama kemudian, korban datang lagi ke rumah tersangka.
Kali ini, korban bukan untuk mengobati penyakitnya.
Namun, ia bermaksud minta tolong dilancarkan rezekinya karena sedang terilit utang.
Saat itu, sang dukun menyarankan kepada pasien wanitanya itu untuk melakukan ritual mandi kembang.

Bahkan, korban diminta untuk melepas semua pakaian saat melakukan ritual mandi kembang oleh sang dukun.
"Tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang," kata Kapolres.
Melihat tubuh pasiennya yang tanpa busana, ternyata sang dukun tak kuat menahan hasratnya.
"Dan pada saat mandi kembang korban diperlakukan tidak senonoh dengan cara tersangka meraba seluruh bagian tubuh," kata AKBP Warsono.

Diajak Berhubungan Badan
Ulah biadab sang dukun cabul tak berhenti seusai melakukan ritual mandi kembang.
Saat itu, tersangka S kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengannya.
Korban sempat menolak, tetapi takut dengan ancaman tersangka.
Akhirnya, korban pun pasrah menuruti kemauan sang dukun.
Tersangka S mengancam jika korban menolak ajakannya, korban akan mengalami rezeki tidak lancar dan kehilangan harta.
Saat diperiksa polisi, S mengaku sudah puluhan kali melakukan pencabulan kepada pasien wanitanya.

Korban Lebih dari Satu
Korban sang dukun cabul ternyata bukan hanya seorang wanita berinisial U yang datang berobat kepadanya.
Namun, masih ada dua orang lainnya yang menjadi korban kebiadaban sang dukun cabul tersebut.
Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Facrur Rozy mengatakan S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara, hal ini untuk mengelabui korban agar keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya karena nafsu, selain korban yang merupakan pelapor juga terdapat 2 orang lain yang menjadi korban.
S dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.