Foya-foya Kandas, Polisi Tangkap Komplotan Remaja yang Begal Anggota Brimob di Bekasi
Terkuak lima pelaku pembegalan terhadap anggota Korps Brimob Kelapa Dua bernama Aipda Edi Santoso, uangnya digunakan untuk foya-foya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terkuak lima pelaku pembegalan terhadap anggota Korps Brimob Kelapa Dua bernama Aipda Edi Santoso, uangnya digunakan untuk foya-foya.
Dalam peristiwa pembegalan itu, komplotan begal di Bekasi berniat foya-foya usai menganiaya dan membawa kabur sepeda motor milik Aipda Edi Santoso.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, para tersangka berniat foya-foya menggunakan uang hasil menjual motor korban.
Baca juga: Otak Pembegalan Anggota Brimob Masih Usia 17 Tahun, Sudah Beraksi 5 Kali, Ditangkap saat Nongkrong
"Motor yang didapat dari hasil begal akan diperjualbelikan dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta kepada orang-orang yang mereka sudah ketahui pemasarannya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Sayangnya, kelima tersangka begal itu sudah tertangkap lebih dulu sebelum sempat berpesta.
"Untuk kepentingan mereka nongkrong, beli alkohol, dan foya-foya," ungkap Zulpan.
Diketahui, peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
Zulpan mengatakan, kelima tersangka yang telah ditangkap berinisial MH (17), RMI (21), AM (16), MAL (17), dan RH (16).
Aksi pembegalan ini diotaki oleh MH yang berstatus anak di bawah umur.
"Kemudian kedua inisial RMI, perannya membacok korban ke arah punggung dan buat korban tidak berdaya serta mengambil motor korban," kata Zulpan saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Begal Jalanan yang Serang Anggota Brimob Ditangkap Polisi, Pelakunya 5 Orang
Selain itu, tersangka berinisial AM juga berperan mengambil motor korban.
Motor hasil curian itu disimpan oleh tersangka RH. Ia juga yang ditugaskan menjual motor korban secara online.
"Sedangkan tersangka MAL perannya menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan," ungkap Zulpan.
Dari penangkapan kelima tersangka, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan barang bukti berupa 2 celurit, motor korban, dan satu unit motor yang digunakan pelaku.
Kelima tersangka begal terhadap anggota Brimob itu dijerar Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kronologis kejadian bermula saat korban baru pulang dari dinas sekira pukul 02.15 WIB.
Baca juga: Duel dengan Begal di Jatisampurna, Anggota Brimob Lawan Sabetan Celurit Pakai Tangan Kosong
"Kejadian dini hari, korban berkendara sepeda motor dari arah Pondok Gede menuju Cileungsi melintas di Jalan Raya Kranggan," kata Erna.
Di tengah perjalanan, kendaraan korban dipepet kawanan begal berjumlah tiga orang yang menunggangi satu sepeda motor berboncengan.
"Tepat di daerah Ujung Aspal korban sudah mulai curiga karena diikuti kendaraan Honda Beat warna hitam berbonceng tiga," ucap Erna.
Kawanan begal tersebut langsung memepet kendaraan korban, tanpa basa-basi mereka kemudian mengayunkan senjata tajam jenis celurit.
"Korban dibacok menggunakan celurit hingga terjatuh dari motor, setelah jatuh para pelaku masih menyerang korban menggunakan senjata tajam," jelas Erna.
Korban yang sudah terdesak berusaha melawan, ia menangkis sabetan celurit menggunakan tangan hingga mengalami luka.
"Tangan kiri korban mengalami luka bacok, setelah korban tidak berdaya para pelaku membawa kabur sepeda motor korban," ucapnya.
Setelah pelaku kabur mebawa sepeda motor korban, warga setempat tiba di lokasi dan langsung membawa anggota Brimob tersebut ke rumah sakit tedekat.
Adapun kendaraan milik korban yang dirampas pelaku yakni, Honda Beat warna cokelat tahun 2021 dengan nomor polisi B-3389-ESS.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Niat Foya-foya dari Jual Motor Anggota Brimob, Komplotan Begal Ini Malah Berakhir di Bui