Istri Muda dan Anak Tirinya Tewas dalam Ritual Maut, Ketua Padepokan Sebut Tak Memaksa: Mau Ikut Ayo
Istri muda dan anak tirinya masuk ke dalam 11 orang yang tewas akibat ritual maut di Pantai Payangan, Jember, suami sekaligus ketua ritual buka suara
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
Saksi tambahan berasal dari Tim SAR dan relawan, juru kunci pantai dan anggota kepolisian yang saat itu melakukan pertolongan pertama.
Polisi belum menentukan tersangka terkait kematian 11 anggota yang ikut ritual maut ini.
Hasan hingga saat ini masih diperksa sebagai saksi.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan, status Hasan bisa berubah menjadi tersangka.
Sebab, apabila merujuk Pasal 359 KUHP, jika kegiatan seseorang membuat nyawa orang lain celaka bisa dijerat pidana.
Yakni berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sosok Hasan, benarkah punya ilmu khusus?
Kades Dukuh Mencek Nanda Setiawan mengemukakan, Hasan bukanlah kiai atau ustaz.
Hasan yang merupakan pendiri kelompok itu diketahui pernah merantau ke Malaysia dan kembali ke kampungnya pada 2014.
"Cukup lama dia di Malaysia, sekitar 2014 datang," katanya.
Menurutnya Hasan memiliki beberapa pekerjaan.
Seperti menjadi MC hingga berjualan online.
"Kerjanya kadang-kadang MC dangdut, sementara ini jual online kayak tisu," tutur dia.
Hasan diketahui membentuk sebuah kelompok yang selalu menggelar kegiatan di rumahnya.