Teriakan Karyawan Gagalkan Pencurian di Parungpanjang Bogor, Polisi: Mereka Mau Bobol Minimarket

Polsek Parungpanjang berhasil membekuk dua pelaku pencurian di sebuah minimarket di kawasan Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Net
ilustrasi pencurian 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNGPANJANG - Polsek Parungpanjang berhasil membekuk dua pelaku pencurian di sebuah minimarket di kawasan Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Rabu (16/2/2022).

Peristiwa yang terjadi di waktu dini hari tersebut juga sempat diunggah oleh pengguna media sosial Tiktok @bunnaku.

Dalam unggahan tersebut diceritakan bahwa karyawan yang menginap di minimarket tersebut mendadak mendengar suara tembok diketuk-ketuk di malam hari saat toko tutup.

Saat itu terjadi, karyawan bahkan sempat menempelkan telinganya ke tembok untuk mendengar lebih jelas suara ketukan tembok tersebut.

Kemudian dalam unggahan itu diceritakan bahwa ada orang yang hendak membobol dinding tembok minimarket namun berhasil digagalkan.

Terlihat pula dua orang paruh baya terduga pelaku dengan posisi diborgol dimasukan ke sel tahanan Polsek Parungpanjang setelah berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Parungpanjang Kompol Wagiman menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 24.00 WIB dini hari, Polsek Parungpanjang mendapat laporan dari karyawan minimarket.

Sebab, karyawan tersebut curiga dengan suara seperti ada yang sedang membongkar dinding belakang bangunan toko minimarket.

"Karyawan minimarket yang bermalam di toko memberitahukan bahwa di tembok belakang toko ada yang membobol," terang Kompol Wagiman saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (16/2/2022).

Anggota Polsek Parungpanjang pun langsung terjun ke lokasi pasca menerima laporan tersebut.

Polisi juga sempat melakukan pengintaian terlebih dahulu untuk memastikan keberadaan pelaku di lokasi.

"Anggota Polsek Parung Panjang mendatangi TKP melakukan pengintaian, dengan hasil benar bahwa ada dua pelaku yang sedang membobol tembok," kata Wagiman.

Tanpa membuang waktu, saat itu juga polisi langsung membekuk kedua pelaku.

Kedua pelaku tersebut diamankan ke Mako Polsek Parungpanjang untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

"Pelaku inisial AM umur 52 tahun dan SG umur 51 tahun," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti alat-alat yang digunakan pelaku berupa linggis, pahat, kain dan palu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved