Desak Anies Penuhi Tuntutan Warga Korban Banjir Kali Mampang, DPRD: Anggarannya Ada Kok
Pengawas pemerintah daerah itu menilai, tuntutan yang dikabulkan itu tidak sulit dilakukan karena DKI telah memiliki anggaran penanggulangan banjir.
TRIBUNNEWSBOGOR.OM -- Legislator DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melaksanakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Pengawas pemerintah daerah itu menilai, tuntutan yang dikabulkan itu tidak sulit dilakukan karena DKI telah memiliki anggaran penanggulangan banjir.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda mengatakan, permintaan warga di sekitar Kali Mampang tidak berlebihan.
Mereka menginginkan adanya pegerukan kali dan pembangunan turap agar air tidak meluap dan membanjiri permukiman warga.
“Saya pikir ini permintaan yang tidak sulit karena anggarannya juga ada kok. Saya harap Dinas SDA (Sumber Daya Air) Provinsi DKI Jakarta untuk segera merealisasikan keinginan warga karena persoalan banjir salah satu hal yang menjadi konsen pemerintah,” kata Ida dari Fraksi PDI Perjuangan pada Kamis (17/2/2022).
Ida mengatakan, pemerintah daerah harus mengikuti putusan itu karena memiliki kekutan hukum tetap.
Baca juga: Duel Adu Penalti dengan Ridwan Kamil, Anies Baswedan Menang Tipis 2-1, Intip Videonya
Dengan begitu, masyarakat sekitar Mampang nantinya tidak terkena banjir lagi seperti yang pernah terjadi.
“Permintaan warga memang tidak muluk-muluk untuk mengurangi banjir, ada peninggian turap. Jadi, wajiblah Pemerintah DKI memenuhi keinginan warga, apalagi dari putusan PTUN juga kan mereka menang,” ujar Ida.
Seperti diketahui, tujuh warga menggugat Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.
Putusan itu diunggah di website sipp.ptun-jakarta.go.id.
Baca juga: Kalah Duel Adu Penalti Lawan Anies Baswedan, Ridwan Kamil: Menghormati Tuan Rumah
Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.
Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Solusi Masa Depan Bumi Berawal dari Masalah Perkotaan
Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,6 Juta,” demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anies Didesak Penuhi Tuntutan Warga Korban Banjir Kali Mampang yang Menang di PTUN