Nyamar Jadi Pria, Wanita Muda di Lampung Nekat Cabuli Gadis ABG, Terkuak dari Laporan Orang Hilang

Rupanya, gadis ABG itu sudah menghilang sejak pertengahan Januari lalu dan dilaporkan oleh orangtuanya ke polisi

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Wartakota
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang wanita muda di Tulang Bawang, Lampung yang menyamar jadi pria harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena telah melecehkan gadis ABG.

Rupanya, gadis ABG itu sudah menghilang sejak pertengahan Januari lalu.

Orangtua korban pun langsung melapor kepada polisi soal anak gadisnya yang menghilang.

Polsek Banjar Agung kemudian berhasil menangkap pelaku tindak asusila dengan korban anak dibawah umur.

Baca juga: Sosok Kakek Tua yang Video Mesumnya di Emperan Toko Viral, Warga Ungkap Teman Wanitanya

Pelaku tindak asusila ini ditangkap pada hari Selasa (08/02/2022) kemarin, sekira pukul 04.00 WIB.

Pelaku diamankan di sebuah rumah yang ada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Pelaku adalah perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama," ungkap Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Muthalib, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (16/02/2022).

ilustrasi
ilustrasi (tribunbogor)

Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku tindak asusila ini berdasarkan laporan dari SN (38), warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang merupakan bapak kandung korban.

SN melaporkan  anak kandungnya yang merupakan seorang perempuan berinisial TR (16), telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11) sejak Sabtu 15 Januari 2022.

"Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung," papar Abdul Muthalib.

Baca juga: Nyamar Jadi Pria, ABG Perempuan Cabuli Pacar Sesama Jenis, Aksi Licik Pelaku ke Korban Terungkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui jika dalam pelarian itu pelaku telah melakukan tindak asusila kepada korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda.

"Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku. Dan selama dalam kekuasaan pelaku, korban ini mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali,” ungkap Abdul Muthalib.

ILUSTRASI - pencabulan dan perkosaan anak dibawah umur
ILUSTRASI - pencabulan anak dibawah umur (Hindustan Times)

Mantan Kasat Intelkam Polres Mesuji ini menambakan, pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Tindak Asusila, Pelakunya Seorang Perempuan Dewasa

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved