Modus Tawari Kerja, Pria Ini Jebak Gadis Muda di Tangerang, Keperawanan dan Harta Korban Direnggut
SH yang kerap memposting lowongan pekerjaan, menawarkan ER bekerja menjadi salah satu pegawai kafe.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polsek Pasar Kemis menangkap SH (34), yang diduga melakukan perampokan dan rudapaksa.
SH yang merupakan warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, diduga melalukan perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial ER.
"Ya kami berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita, yakni ER, dengan modus dijanjikan pekerjaan," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (22/2/2022).
Kemudian Zain menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) lalu, sekira pukul 00.30 dinihari.
Tindak pidana itu bermula ketika SH berkenalan dengan ER melalui Sosial Media Facebook.
SH yang kerap memposting lowongan pekerjaan, menawarkan ER bekerja menjadi salah satu pegawai kafe.
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan S1 - INFO LOKER BUMN 2022
Setelah saling bertukar nomor telepon seluler, SH pun membawa ER menuju lokasi yang dijanjikan pekerjaan.
Namun, hal tersebut justru tidak sesuai dan ER dibawa SH ke area persawahan.
Pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe, namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka.
Hingga pada Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara.

"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," terang Zain.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan sambil membawa kabur motor korban.
Baca juga: Kisah Febri Lamar Pekerjaan OB Malah Ditawari Jadi Polisi, Ternyata Gara-gara Punya Kemampuan Ini
Selanjutnya, korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk melaporkan kejadian yang menimpanya itu.
"Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi, dan tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, SH dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.